Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014

Tersangka Indra Helmi Kembali Diperiksa Jaksa
Oleh : Gokli
Kamis | 30-04-2015 | 15:10 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Indra Helmi, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional, kembali diperiksa Jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Kamis (30/4/2015) siang.

Informasi yang diperoleh, Indra Helmi masuk ke ruang jaksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara tersangka Rivarizal yang sebelumnya dijadwalkan juga akan diperiksa, tidak hadir.

Belum diketahui alasan tersangka Rivarizal tidak hadir dalam pemeriksaan. Sedangkan tersangka Indra Helmi, sampai dengan siang masih berada di ruang jaksa penyidik.

"Hari ini yang diperiksa tersangka Indra Helmi, tersangka Rivarizal belum bisa hadir dan akan dijadwalkan minggu depan," jelas Kasi Pidsus, Tengku Firdaus, membenarkan pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap tersangka Indra Helmi.

Sebelumnya, Firdaus juga mengatakan sejauh ini dari pihak tersangka belum ada menyampaikan pengajuan. Kalau pun ada, sambung dia, tak langsung disetujui, perlu ada pertimbangan.

"Belum ada pengajuan untuk penangguhan tahanan," katanya.
 
Editor: Dodo
‎