Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Dibonus 8 Tahun

Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Pembuat Pil Ekstasi Kejutkan JPU dan PH
Oleh : Gokli
Kamis | 30-04-2015 | 14:10 WIB
sidang-pembuat-ekstasi.jpg Honda-Batam
Terdakwa pembuat pil ekstasi, Dwi Kuswoyo bin Suroso saat mendengarkan putusan hakim yang memvonisnya 15 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa pembuat pil ekstasi, Dwi Kuswoyo bin Suroso yang ditangkap Polisi pada September 2014 lalu, dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/4/2015) Siang.

Putusan majelis hakim 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar atau dikurung empat bulan penjara jika tak mampu membayar denda, sontak membuat penasehat hukum (PH) terdakwa, Bangun Simamora dan JPU Poprizal terkejut.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, serta Syahrial Alamsyah Harahap dan Tiwi lebih tinggi delapan tahun dari tuntutan JPU yang hanya tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, alat bukti dan keterangan saksi di persidangan membuat majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu melanggar pasal 129 huruf a dan dakwaan kedua pasal 111 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Majelis hakim menetapkan terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2 milar, subsider 4 bulan penjara," kata Hakim Sarah, dalam amar putusannya.

Kendati terkejut, JPU Proprizal menyatakan terima atas putusan majelis hakim. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding.

"Saya harus konsultasi dulu dengan keluarga terdakwa. Menurut saya putusan ini tidak berazas keadilan, harus banding. Tapi, tergantung permintaan keluarga terdakwa," kata Bangun, usai persidangan.
 
Editor: Dodo
‎