Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terancam Hukuman Mati, Negara Tunjuk Pengacara untuk Dua Pemilik 1.025 Gram Ganja Ini
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 30-04-2015 | 08:49 WIB
dua_pemilik_ganja_kering.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa pemilik 1.025 gram ganja didampingi penasehat hukumnya, Binhot Manalu, yang ditunjuk negara. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa pemilik 1.025 gram ganja kering, Yasser bin M Daud Yusuf (31) dan Mulawarman alias Panjang bin Azhar (21), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/4/2015) sore. Kedua terdakwa yang diringkus jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang di Batuaji pada Februari 2015 lalu itu terancam hukuman mati.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Barnad, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal yang didakwakan JPU, hukuman yang menanti kedua terdakwa minimal empat tahun dan maksimal pidana mati atau kurungan 20 tahun penjara.

Karena beratnya hukuman yang menanti kedua terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sarah Louis Simanajuntak dan dibantu dua hakim anggota, Juli Handayani dan Nenny Yulianny, menunjuk penasehat hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum), Binhot Manalu, untuk mendampingi kedua terdakwa.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku ditangkap polisi di daerah Batuaji saat akan melakukan transaksi jual beli. Dari tangan terdakwa Yasser, polisi mengamankan 1.000 gram ganja kering yang dibeli dari seorang bernama Ipul (masih DPO) di Simpang Dam, Mukakuning.

Ganja kering seberat satu kilogram yang dibungkus dengan plastik transparan dan baju warna orange akan dijual kepada terdakwa Mulawarman seharga Rp2,7 juta. "Ganja itu saya beli dari Simpang Dam, mau saya jual sama Mulawarman," kata dia.

Keterangan Yasser dibenarkan terdakwa Mulawarman. Mulawarman sendiri mengaku akan memasarkan atau mengedarkan ganja itu kepada orang lain di daerah Batuaji dan Sagulung.

Sementara itu, empat saksi anggota Polri yang dihadirkan JPU dalam persidangan juga memberikan keterangan yang sama dengan keterangan terdakwa. Dikatakan saksi Wanson, setelah terdakwa Yasser dan Mulawarman ditangkap, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah Mulawarman dan mengamankan tiga paket ganja kering seberat 25 gram.

"Mereka (terdakwa) kami tangkap saat melakukan transaksi jual beli. Setelah itu dilakukan pengeledahan di rumah Mulawarman, ditemukan lagi tiga paket ganja kering seberat 25 gram," kata Wanson.

Setelah mendengar keterangan terdakwa dan saksi, Hakim Sarah, menunda sidang dua minggu. Sidang kembali dilanjutkan Rabu (13/5/2015). (*)

Editor: Roelan