Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Telisik Keterlibatan Sekda dan Bupati Anambas dalam Korupsi Dana PPID
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-04-2015 | 18:47 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan penetapan tersangka SDP dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), akan menjadi pintu masuk dalam menelisik keterlibatan Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) serta pejabat lain di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). 

"Hingga saat ini, pelaksanaan Penyidikan masih terus dilakukan Tim Penyidik, apa peranan masing-masing, dan siapa yang mengalokasikan, serta yang memerintahakan dana sisa PPID tersebut ke mata anggaran Tidak Terduga pada APBD Perobahan 2012 Kabupaten Kep.Anambas," kata Yulianto, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Rabu (29/4/2015)

Demikian juga, pelaksanaan pelaksanaan transfer dana Rp 4,8 miliar dari rekening penampung APBD Perubahan, ke rekening Simpanan Sementara (Simsen) Kabupaten Anambas serta penarikan kembali pada hari yang sama 30 Desember 2012.

"Apa peranan masing-masing dan siapa yang memerintahkan serta menandatangani pelaksanaan pengucuran, sampai saat ini penyidik masih terus mendalami, karena dalam pengalokasian mata anggaran tak terduga di APBD Perubahan juga merupakan tanggung jawab ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Banggar DPRD, demikian juga pengucuran dana pencairannya harus melalui tandatangan dan sepengetahuan pejabat lainnya," kata Yulianto.

Selain itu, Yulianto juga mengakui, jika sebelumnya, pihaknya telah memanggil dan memeriksa, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Raja Tjelak Nurjalal dalam kasus ini, demikian juga Kabag Keuangan Kabupaten Anambas Ivan, Sekretaris dan Bendahara DPRD Anambas, serta sejumlah pejabat lainnya.

"Kita lihat dan tunggu saja perkembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada sejumlah tersangka baru dalam kasus ini, tergantung dari fakta dan data dalam proses penyidikan," pungkas Yulianto. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, akhirnya menahan mantan staf Keuangan Kabupaten Anambas, berinisial SDP atas dugaan Korupsi dan Penyelewengan sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 4,8 miliar lebih pada 2011. (Baca: Mantan Staf Keuangan Pemkab Anambas Dijebloskan ke Penjara)

Penahanan terhadap tersangka SDP, dilakukan Penyidik Tim II Satgasus Tipikor Kejati Kepri,  Selasa (28/4/2015) sekitar pukul 21.30 WIB . 

Editor: Dodo