Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014

Jaksa Batam Gelar Ekspos dengan BPKP Samakan Pendapat Soal Kerugian Negara
Oleh : Gokli
Rabu | 29-04-2015 | 17:57 WIB
kasi_pidsus_tengku_firdaus.jpg Honda-Batam
Kapala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejari Batam terus mengembangkan penyelidikan soal dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, yang telah menyeret dua orang tersangka, Rivarizal dan Indra Helmi.

Untuk menyamakan pendapat soal nilai kerugian negara, jaksa penyidik melakukan gelar ekspos kedua bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ekspos kedua untuk melengkapi saran dan kesimpulan dari BPKP dalam ekspos pertama. Ekspos berlangsung dari pukul 11.00-13.30 WIB," kata Kapala Seksi Pidsus, Tengku Firdaus, Rabu (29/4/2015) siang.

Dijelaskannya, selain melengkapi saran dan kesimpulan, jaksa penyidik juga menyampakan hasil perkembangan penyidikan mengenai dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional itu. Lainnya, kata Jaksa Firdaus, ekspos kedua itu juga untuk menyamakan pendapat mengenai nilai kerugian negara dari bukti-bukti yang ditemukan jaksa penyidik dengan hasil perhitungan BPKP.

"Kami sudah serahkan bukti-bukti dan dokumen pendukung untuk dilakukan perhituangan," jelas Firdaus.

Dalam berita sebelumnya, berdasarkan informasi dan fakta baru yang ditemukan jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi tersebut, membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru. Tetapi, sambung Firdaus, pihaknya masih membutuhkan beberapa bukti lain yang saat ini masih terus ditelusuri, dari keterangan saksi maupun dua tersangka.

Kedua tersangka yang sudah dijebloskan ke rumah tahanan, besok akan diperiksa kembali. Informasi yang diterima, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Jaksa Pidsus Kejari Batam.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Kadir, penasehat hukum Rivarizal, tersangka korupsi proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional Tahun 2014, menilai kliennya itu merupakan korban dari sistem. Pihak yang paling bertanggung jawab bukan Rivarizal melainkan pejabat Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan para konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut. (Baca: Kuasa Hukum Rivarizal Sebut Kliennya Korban dari Sistem)

"Rivarizal hanya korban dari pada sistem. Jika mau fair, dalam kasus korupsi ini minimal ada sembilan tersangka, tak mungkin hanya kontraktor dan Kuasa Pengguna Anggaran," kata dia, belum lama ini.

Menurutnya, dalam proyek tersebut Jaksa juga perlu mengusut peran pihak-pihak lain, seperti Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, Penyedia Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengguna Anggaran. Sementara Rivarizal hanya pelaksana proyek, bekerja sesuaii dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

"Harusnya ada tersangka baru. Kami tak sepaham kalau hanya dua tersangka. Lagian dalam dokumen proyek itu sudah jelas siapa-siapa saja yang memiliki peran," kata dia.

Sebagai penasehat hukum, sambung Abdul Kadir, Rivarizal yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan perlakuan diskriminasi. Ia melihat ada sebuah permainan yang sengaja dimainkan jaksa, karena hanya mengangkat dua orang tersangka ke permukaan, sedangkan pihak lain yang juga memiliki peranan dan proyek itu tak dimunculkan.

"Rivarizal korban dari sistim yang ada," tegasnya.

Editor: Dodo