Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polda sudah Kirimkan Berkas Lim Yong Nam ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 29-04-2015 | 13:55 WIB
lim_yong_nam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara warga negara Singapura yang menjadi buron interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam alias Steven Lim, telah dikirimkan penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi Kepri pada Senin (27/4/2015) lalu.

"Berkas sudah diserahkan ke Kejati Kepri hari Senin (27/4/2015) kemarin, dan sekarang masih ditelaah," ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini Maureksa kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (28/4/2015). 

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, kata dia, telah melengkapi kelengkapan berkas serta dokumen permintaan ekstradisi yang telah disampaikan pemerintah Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia. Termasuk dokumen ekstradisi yang telah disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo. 

Saat ini Lim Yong Nam, tambahnya masih ditahan di Mapolda Kepri menunggu proses penelitian yang dilakukan pihak Kejati Kepri untuk dilakukan tahap II (penyerahan tersangka). "Lim belum diserahkan. Karena masih menunggu Kejati meneliti berkas yang telah dikirim tersebut," jelasnya. 

Sebelumnya, warga negara Singapura Lim Yong Nam masuk dalam daftar Interpol yang dicari pemerintah Amerika Serikat. Ia ditangkap aparat saat masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 24 Oktober 2014.

Lim Yong Nam dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran serta kejahatan lain yang disangkakan dan telah meminta ekstradisi pada 2011.

Lim Yong Nam mempraperadilkan masa penahanannya di Mapolda Kepri. Hakim tunggal Pengadilan Negri Batam, Budiman Sitorus SH memutuskan menerima dan memutuskan permohonan tersebut pada Senin, 20 April 2015. 

Lim Yong Nam dibebaskan pada Selasa (21/4/2015) petang dan ditahan kembali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. "Kami (penyidik) tidak punya kewajiban membuktikan kejahatan yang dipersangkakan Amerika Serikat, karena kejahatan yang dimaksud bukan berada di wilayah hukum Indonesia. Tetapi tentang ekstradisinya," kata penyidik Polda Kepri.

Editor: Dodo