Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Ini Sempat Hardik Wartawan Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-04-2015 | 11:25 WIB
yusirwan-tersangka.jpg Honda-Batam
Yusirwan, Dirut PT Asvri Putra Rora ‎(APR) selaku tersangka korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam yang sempat menghardik wartawan saat digiring ke mobil tahanan Kejati Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemandangan kontras sempat terlihat saat penahanan dua tersangka korupsi pembangunan Kebun Raya Batam di Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (28/4/2015) malam tadi.

One Indira Sari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dirjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum terlihat Pasrah, dan enggan berkomentar terkait penahanannya.

Sebaliknya, Direktur Utama PT Asvri Putra Rora ‎(APR) Yusirwan, terlihat garang dan bahkan sempat menghardik sejumlah wartawan saat digiring tim penyidik ke mobil tahanan, untuk dijebloskan ke Rutan kelas IB Tanjungpinang. (Baca: PPK Kementerian PU dan Dirut PT Asvri Putra Rora Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang)

Kendati enggan berkomentar saat diberondong wartawan dengan sejumlah pertanyaan, menyangkut penandatanganan kontrak proyek dan pencairan dana dari rekening perusahaan PT Arah Pemalang ke perusahaannya, Yusirwan tetap bungkam dan memaksa menerobos kerumunan wartawan yang pada saat itu mengarahkan kamera kepadanya selaku tersangka. 

Ketika keluar dari ruang penyidikan, Yusirwan juga didampingi seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya, namun enggan menyebutkan namanya. Kepada awak media, kuasa hukum tersangka ini juga enggan berkomentar.

Ketika pelaksanaan penahanan tersangka M. Zainai Yahya (MZ) selaku manajer proyek Kebun Raya Batam pada Kamis (23/4/2015) lalu, Tersangka Yusirwan sempat terlihat berada di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sejumlah awak media yang mencoba mengonfirmasinya pada saat itu, Yusirwan menghindar dan mengaku kalau dirinya datang dan berada di ruang penyidik Pidsus saat itu ada urusan lain dan tidak ada kaitan dengan proyek Kebun Raya Batam.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Kebun Raya Batam ini. Ketiga tersangka itu adalah M. Zaini Yahya selaku manajer proyel, Yusirwan selaku Dirut PT APR, dan One ‎Indira Sari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dirjen Tata Ruang Kementerian PU. 

Adapun nilai kerugian dalam proyek ini, menurut estimasi penyidik Kejaksaan mencapai Rp 11 miliar lebih dari total nilai kontrak Rp 21 miliar yang didanai APBN 2014 lalu. 

"Modus pperandi dalam korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam ini dilakukan PT Arah Pemalang dengan melakukan mark-up dan pencurian spesifikasi atau memanipulasi bestek dari kontrak kerja," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto SH didampingi Ketua Tim III Satgasus Tipikor Kejati Kepri.

Ketua Tim Satgasus Tipikor III Kejati Kepri Silvi SH menambahkan, manipulasi spesifikasi dilakukan tersangka atas volume pengerjaan dilakukan pada  volume pengerjaan tanah yang tidak sesuai kontrak, pekerjaan pematangan tanah, pedestarian serta jalan. 

"Selain itu, kendati masih 86 persen progress dilaksanakan, tetapi pencairan dana proyek telah dilakukan 100 persen, hal itu terlihat dari perbedaan progress pencairan dengan progress opname di lapangan," ujarnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan mengenai keterlibatan Direktur PT Arah Pemalang, Syamsiar Gultom, dikatakan Silvi, masih terus didalami karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penandatanganan kontrak proyek memang dilakukan Syamsiar Gultom dengan penerimaan dana fee 2 persen dari nilai kontrak, tetapi dibarengi dengan surat perjanjian atas pelaksanaan kegiatan.

"‎Diektur Utama PT Arah Pemalang benar melakukan penandatanganan kontrak proyek, namun apakah itu benar-benar tandatangannya dan bagaimana keterlibatan masih terus kita lakukan pengembangan dalam penyidikan," pungkasnya. 

Editor: Dodo