Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Indra Helmi Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa
Oleh : Gokli
Selasa | 21-04-2015 | 11:28 WIB
Tengku_Firdaus,_Kasi_Pidana_Khusus_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasonal 2014. Satu diantara dua tersangka, Indra Helmi, Kabid Program Dinas Tata Kota (Distak) Batam mangkir dari panggilan Jaksa, Selasa (21/4/2015) pagi.

"Dua tersangka kita panggil, tapi hanya satu aja yang datang, Rivarizal," kata Kasi Pidsus, Tengku Firdaus, di Kantor Kejari Batam.

Rivarizal, Direktur CV Mustika Raja selaku pemenang tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ditetapkan sebagai tersangka bersama Indra Helmi. Modus korupsi yang dilakukan dengan cara memark-up harga satuan barang, yang menimbulkan kerugian negara. (Baca: PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014)

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Pidsus Kejari Batam terlebih dahulu memeriksa saksi yang mencapai 28 orang, termasuk Kepala Distako Batam, Gintoyono Batong. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap saksi juga sudah dievaluasi, untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Dikatakan Tengku Firdaus, pemeriksaan terhadap Rivarizal dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Sampai pukul 11.00 WIB, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan saja, masih berlangsung dari pukul 09.00 WIB, tadi," ujar Firdaus, singkat.

Belum diketahui apakah tersangka korupsi lampu hias itu akan ditahan atau tidak. Tengku Firdaus pun masih enggan memberikan komentar soal rencana penahanan. "Kita lihat nanti saja, yah," kata dia, mengakhiri.

Editor: Dodo