Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Akan Lapor ke Komisi Yudisial, Hakim Sitorus Tak Ambil Pusing
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 21-04-2015 | 10:27 WIB
hakim sitorus.jpg Honda-Batam
Hakim tunggal Budiman Sitorus saat memimpin sidang praperadilan Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Budiman Sitorus, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara peraperadilan Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tak mau ambil pusing dengan rencana Polda Kepri yang akan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY). Bahkan, dia mempersilahkan Polda Kepri membuat laporan ke mana saja.

"Ngapain saya tanggapin itu. Terserah orang itu (Polda Kepri) mau lapor ke mana," kata Budiman, Selasa (21/4/2015) pagi di PN Batam.

Tak banyak komentar yang disampaikan Budiman Sitorus terkait rencana Polda Kepri yang akan melaporkannya ke KY lantaran dinilai melanggar kodek etik saat memimpin sidang peraperadilan Lim Yong Nam melawan Polda Kepri dan Kejari Batam.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berencana melaporkan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Budiman Sitorus, yang menyidangkan kasus praperadilan buronan Interpol AS, Lim Yong Nam alias Steven Lim, warga negara Singapura, ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Sitorus dinilai melanggar kode etik karena menghubungi pengacara Lim yang terlambat hadir di ruang sidang. (Baca: Dinilai Langgar Kode Etik, Polda Kepri Berencana Laporkan Hakim Sitorus ke Komisi Yudisial).

"Ya sudah, sekalian dilaporkan ke Komisi Yudisial beserta seluruh berkasnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/4/2015).

Rencana pelaporan hakim Sitorus, lanjutnya, setelah dirinya menerima laporan dari Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini, tindakan hakim tunggal yang melanggar kode etik. Menurut Cahyono, Armaini telah melaporkan bahwa hakim Sitorus menghubungi pengacara pemohon yang terlambat datang ke ruang sidang. (*)

Editor: Roelan