Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jokowi Setujui Ekstradisi Lim Yong Nam ke AS
Oleh : Hadli
Senin | 20-04-2015 | 16:13 WIB
surat_persetujuan_ekstradisi_lim_yong_nam.jpg Honda-Batam
Surat persetejuan Presiden atas ekstradisi Lim Yong Nam ke AS. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menyetujui dan memerintahkan Lim Yong Nam alias Steven Lim, warga Negara Singapura yang menjadi buronan Interpol AS, untuk segera diekstradisi ke negeri adidaya itu.

Persetejuan ekstradisi itu dibuktikan melalui surat yang dilayangkan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.AH.12.07.12 tanggal 19 Februari 2015 kepada Presiden perihal permohonan Persetujuan Presiden RI terkait permintaan ektradisi dari pemerintah Amerika Sarikat yang dibalas pada 20 Maret 2015.

Surat tersebut dikeluarkan Menteri Seketaris Negara Nomor B-280/M. Sesneg/D-4/HK.05/03/2015 kepada Mentri Hukum dan HAM dan bersifat segera dan perihal persetujuan atas permintaan ekstradisi pemerintah AS terhadap Lim.

Berdasarkan surat tersebut, penyelesaian lebih lanjut atas permohonan ekstradisi diharapkan dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian atau instansi pemerintah terkait dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Untuk memberi kepastian hukum atas permohonan ekstradisi yang akan datang dan lebih mempersingkat masa penahanan termohon ekstradisi, menteri terkait dapat mempercepat koordinasi di antara kementrian/instansi terkait lainnya.

Surat tersebut ditandatangani langung oleh Menteri Seketaris Negara, Pratikno, dengan tembusan Presiden, Menteri Luar Negri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Editor: Roelan