Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

84 Sekdes dan Sekretaris BPD se-Karimun Dilatih Pengelolaan Administrasi Pemerintah Desa
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 15-04-2015 | 19:10 WIB
bimtek_sekdes.jpg Honda-Batam
Bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan administrasi pemerintahan desa. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sebanyak 84 Sekretaris Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan sekretaris desa se-Kabupaten Karimun mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan administrasi pemerintahan desa selama tiga hari.

Bimtek yang dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun itu, menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Kepala BPMPD dan Kesbang Kabupaten Karimun, dan Kabag Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Karimun.
 
Dalam sambutannya, Asistem I, Raja Usman mengatakan, di dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

"BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis," ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, pasal 48 UU Nomor 6 Tahun 2014 juga menyebut bahwa sekdes dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa (kades) dalam bidang administrasi pemerintahan. Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan desa dan BPD harus mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Sebab tugas mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, merupakan amanah dari peraturan pemerintah dan peraturan daerah sebagai aturan main dalam penyelenggraan pemerintahan desa.

Dengan demikian katanya lagi, untuk mempersiapkan pelaksanaan dan perubahan yang dimaksud, peran sekretariat desa sangat diperlukan dalam rangka pengelolaan administrasi pemerintahan desa. "Sekdes adalah perangkat desa yang membantu Kades dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai Sekdes tugas utamanya adalah mengatur dan mengurus administrasi keuangan dan urusan kesekretariatan dalam wadah struktur organisasi pemerintahan desa," jelasnya.

Dia juga menyebut, sekdes fungsinya lebih besar dari lurah. Karena desa adalah otonomi, sedangkan lurah administratif. "Desa merupakan bagian terdepan dalam pembangunan. Peran desa sangatlah penting terutama pada pelayanan kepada masyarakat," tuturnya mengakhiri.

Sementara itu Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daaerah Kabupaten Karimun, Dwi Yandri Kurniawan, menjelaskan, tujuan dilaksanakan bimtek ini sebagai informasi regulasi aturan-aturan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa. Kemudian memberikan pemahaman yang lebih tentang pengelolaan administrasi pemerintahan desa.

"Peserta yang mengikuti bimtek ini berjumlah 84 orang. Di antaranya 42 sekdes dan 42 sekretaris BPD se-Kabupaten Karimun," terangnya singkat. (*)

Editor: Roelan