Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penjualan Mikol, Disperindag Kota Batam Surati Distributor
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 15-04-2015 | 14:40 WIB
amzakar1.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kota Batam, Amsakar Achmad.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kota Batam, Amsakar Achmad, mengaku sudah menyurati distributor mikol golongan A yang ada di Batam.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mikol)golongan A di minimarket yang mulai berlaku mulai besok Kamis (16/4/2015).

Surat tersebut katanya menekankan agar para distributor tidak lagi mendistribusikan Mikol ke minimarket lagi. Pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak). "Sudah ada tim yang akan melakukan sidak ke lapangan. Kalau di minimarket lebih teridentifikasi sehingga mekanisme koordinasinya lebih mudah," kata Amsakar, Rabu (15/4/2015).

Pihaknya berkeyakinan bahwa asosiasi distributor mikol golongan A pasti dapat memahami tentang peraturan pemerintah tersebut.

Sementara itu Wakil Wali Kota Batam, Rudi, saat dimintai pendapatnya mengenai peraturan tersebut mengaku malah belum mengetahuinya bahwa akan mulai efektif besok.

"Saya belum baca suratnya. Apa sebabnya dilarang saya belum tahu dan isinya bagaimanapun saya juga belum paham," jelas Rudi.

Ia mengaku baru akan membaca peraturan tersebut hari ini juga. Ia berdalih tidak diberitahukannya edaran tersebut oleh Disperindag kepadanya karena ia hanyalah seorang Wakil Wali Kota. "Saya tidak dilaporkan, mungkin lapornya ke Pak Wali. Wakil kan tidak ada gunanya," kata Rudi.

Editor: Dodo