Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perlu Kajian Mendalam Soal Permintaan PTLB B'right PLN Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-04-2015 | 13:47 WIB
Gubernur-Kepri-HM-Sani.jpg Honda-Batam
Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani mengatakan akan mengkaji Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) di Batam pasca adanya kenaikan produksi BBM dan gas menyusul kenaikan kurs Dollar, yang mengakibatkan PT B'right PLN Batam merugi. 

Hal itu dikatakan Sani kepada BATAMTODAY.COM, usai menerima penganugrahan Bintang Kehormatan LVRI di Tanjungpinang, Rabu (15/4/2015). 

"Kita akan kaji dan bahas nanti. ‎Saya juga tidak mungkin ujug-ujug langsung membuat Pergub-nya begitu saja untuk memenuhi permintaan PLN (Batam), tetapi perlu dibicarakan dan dibahas secara bersama dengan komponen pemerintah lainnya, seperti Komisi III DPRD Provinsi, Pemerintah Kota Batam, dan anggota DPRD Kota Batam," kata Sani.

Setelah ada pembahasan dan kesepakatan, lalu akan dibentuk tim kecil yang akan membahas dan mengkaji secara mendalam kenaikan dan PTLB di Batam ini, apakah memungkinkan atau tidak. Kemudian perlu dilakukan sosialisasi pada warga masyarakat Batam sebagai konsumen.

"Hingga saat PLN meminta Pergub, tidak langsung saya keluarkan, Tetapi Kebijakan itu, memerlukan pembahasan dan analisis yang matang sebelum akhirnya diputuskan," kata dia.

Ditanya mengenai dampak yang akan terkait pada megaproyek interkoneksi listrik Tanjungpinang - Batam, Sani menimpali apapun pasti ada dampaknya dan hal ini yang perlu disikapi dengan kebijakan yang matang. 

"Dari pada saya buru-buru buat satu keputusan, tetapi akhirnya ditentang, bagaimana?," tanya Sani. 

Sebelumnya, Direktur Utama Brigh't PLN Batam, Dadan Koerniadipura, menjelaskan, biaya yang dikeluarkan setiap bulan untuk kebutuhan bahan bakar gas dan batu bara mencapai 60 juta US dolar. Jika nilai tukar dolar naik Rp1.000, biaya beban yang harus ditanggung Brigh't PLN Batam mencapai Rp60 miliar, sementara saat ini nilai tukar dolar mengalami kenaikan sampai Rp3.000.

"Tiga bulan kami harus menanggung pembengkakan biaya beban mencapai Rp18 miliar lebih. Kalau hal ini dibiarkan, Batam akan difisit listrik. Kami tak mau hal ini terjadi," kata Dadan di kantor Brigh't PLN Batam, Selasa (14/4/2015) siang.

Menyikapi pembengkakan biaya beban tersebut, kata Dadan, kebijakan untuk penyesuain tarif listrik berkala (PTLB) per tiga bulan harus segera dijalankan. Untuk itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di mana kewenangan pemerintah daerah (Pemko Batam) untuk mengelola ketenagalistrikan dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar secepatnya direalisasikan.

Belum direalisasikannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sambung Dadan, menjadi kendala baru untuk melaksanakan kebijakan PTLB. Padahal kondisnya sudah sangat mendesak. Ia juga berharap dalam masa transisi merealisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu, Pemerintah Provinsi Kepri bisa menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang ketenagalistrikan.

"Kami berharap minimal Pergub Ketenagalistrikan diterbitkan secepatnya. Kalau dilama-lamakan, listrik di Batam akan mati. Kami tak mampu menanggung kenaikan biaya beban yang terjadi saat ini," kata dia.

Tak hanya di Batam, kata Dadan, imbas kenaikan nilai tukar dolar juga akan menghambat jalannya interkoneksi listrik Batam-Bintan. Sebab, Brigh't PLN Batam akan terkendala dalam pembelian bahan bakar. "Saya sebagai pelaku usaha butuh kepastian," ujarnya.

Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara, Prof Dr Saldi Isra SH MPA, yang diundang ke kantor PLN Batam untuk mempelajarai UU Nomor 23 Tahun 2014, menyampaikan, setiap peraturan baru dibuat, ada dua tahun untuk masa transisi. Agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, kata dia, Gubernur Kepri bisa mengeluarkan pergub ketenagalistrikan.

"Untuk mengatasi krisis kelistrikan pada masa transisi, gubernur bisa mensiasati dengan menerbitkan Pergub. Selanjutnya bisa dibuatkan perda yang mengatur lebih detail," kata Prof Saldi, memberikan saran.

Dengan Pergub, lanjut Prof Saldi, Pemko Batam memiliki kewenangan untuk ketenagalistrikan. Sehingga, pelayanan kepada masyarkat tidak terkendala. "Ini bisa dilakukan, demi kepentinagan publik," tegasnya.

Editor: Dodo