Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirut dan Komisaris Utama PT Sintai Gugat Penetapan PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 15-04-2015 | 08:32 WIB
berman_sitompul.jpg Honda-Batam
Berman Sitompul, kuasa hukum Cheng Yong Chien. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sintai Industri Shipyard, melalui masing-masing kuasa hukumnya menggugat penetapan Pengadilan Negeri Batam nomor 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013. Pemohon, Ethnan Junan Siby, sebagai pemohon pembubaran terhadap perusahaan tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum.

"Permohonan Ethna Juna Siby menggunakan akta yang tidak berlaku lagi. Lainnya, permohonannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan dan anggaran dasar PT Sintai Industri Shipyard," kata Berman Sitompul, kuasa hukum Cheng Yong Chien, pemegang saham 43 persen PT Sintai Industri Shipyard, Selasa (14/4/2015) siang di PN Batam.

Dijelaskan Berman, Ethan Juna Siby pada saat mengajukan pengajukan permohonan penetapan sudah tidak menjabat sebagai komisaris dan tidak benar memiliki saham di PT Sintai Industri Shipyard. Lainnya, sesuai daftar hadir rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 20 April 2013, Ethna Juna Siby hanya mengakui sebagai komisaris tanpa pengakuan sebagai pemilik saham dan PT Sintai Industri Shipyard.

Sesuai RUPS tanggal 20 April 2013, susunan pengurus di PT Sintai Industri Shipyard juga tidak diikutkan. Akta pernyataan keputusan perusahaan tersebut dibuat di hadapan Yola Yostiawanti, SH MKn, notaris di Kota Batam.

Anehnya lagi, sambung Berman, PN Batam telah menerbitkan penetapan nomor 530/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 4 Juli 2013, dengan hakim tunggal, Merrywati TB SH MHum. Sementara penetapan nomor 529/PDT.P/2013/PN.BTM diterbikan tanggal 1 Agustus 2013.

"Ada dua penetapan dikeluarkan PN Batam yang kami nilai sangat janggal. Nomor 530 dikeluarkan 4 Juli 2013, sementara nomor 529 dikelaurkan tanggal 1 Agustus 2013. Hakimnya sama, artinya penetapan yang dikeluarkan saling bertolak belakang," jelasnya.

Dengan dasar itu, Berman Sitompul sebagai kuasa hukum dari Cheng Yong Chien, Direktur Utama di PT Sintai Industri Shipyard, meminta PN Batam agar membatalkan penetapan nomor 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.

"Kami juga akan laporkan Hakim Merrywati ke Komisi Yudisial (KY) karena membuat penetapan yang simpang siur," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan