Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat di Hotel Hanya Berlaku Setelah Dianggarkan dalam APBD-Perubahan Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 14-04-2015 | 15:00 WIB
ahmad-dahlan3.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dicabutnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang larangan kegiatan pertemuan/rapat di hotel, ternyata tidak otomatis berlaku di Batam. Pasalnya, dalam anggaran APBD 2015 murni tidak ada rapat di hotel, masih menunggu ketok palu APBD Perubahan.

"Anggaran murni di APBD 2015 tidak ada rapat di hotel," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Selasa (14/4/2015).

Lanjutnya, kegiatan atau rapat di hotel baru dianggarkan oleh Pemko Batam pada APBD Perubahan. Menurut Dahlan, APBD Perubahan kemungkinan diputuskan sekitar bulan Agustus mendatang.

Diketahui, dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tanggal 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Melalui permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.

Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/ resort dan/atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif.apabila memenuhi beberapa kriteria.

Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa transkrip hasil rapat; notulensi rapat dan/atau laporan; dan daftar hadir peserta rapat.

Dengan berlakunya peraturan ini, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Permen tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 1 April 2015, saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Editor: Dodo