Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selipkan Sabu di Sandal, Pria Ini Dibekuk Petugas BC di Pelabuhan Batam Centre
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 14-04-2015 | 13:00 WIB
sabu_sandal.jpg Honda-Batam
Barang bukti sabu yang diamankan petugas dari tangan Murdani di Pelabuhan Batam Centre.

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Murdani, salah satu penumpang kapal MV Widi Express 15 yang bertolak dari Malaysia, diamankan petugas Bea dan Cukai (BC) saat datang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Pria tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 512 gram, Selasa (14/4/2015) pagi, sekitar pukul 09.45 WIB.

Informasi yang didapat dari sumber di Pelabuhan Internasional Batam Centre, pria dengan nomor paspor BO 305577 tersebut diamankan setelah dicurigai petugas begitu melewati pintu X-Ray. "Sikapnya begitu turun dari kapal biasa saja, tapi begitu melewati pintu X-Ray, ia terdeteksi membawa narkoba," kata sumber, Selasa siang.

Petugas yang curiga, langsung mengamankan Murdani ke pos pemeriksaan fisik dan barang. "Begitu pemeriksaan dilakukan, pada seluruh bagian badannya tidak ditemukan adanya narkoba," tambah sumber.

Namun saat sandal yang ia kenakan diperiksa, petugas menemukan paket narkoba jenis sabu seberat 512 gram. Modusnya, Murdani membawa narkoba tersebut engan cara menyelipkan di antara lapisan sandal yang dia kenakan.

"Tadi pemeriksaan cuma sebentar di sini. Begitu dapat barang, M Murdani langsung dibawa ke Kantor BC Batam di Batuampar," katanya singkat.

Sementara itu, pewarta sendiri belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak BC Batam.

Editor: Dodo