Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Kabupaten di Kepri Dapat Dana Desa Rp 79,199 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-04-2015 | 10:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak lima kabupaten di Kepri, yang memiliki 275 desa, memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp 79,199 miliar dari APBN Perubahan 2015. Perolehan Dana Desa ini meningkat Rp 45,648 miliar atau 58 persen dari Rp 33,550 miliar yang diproyeksikan dalam APBN murni sebelumnya. 

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kepri, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Didyk Chaoirul mengatakan, sesuai dengan alokasi yang ditentukan Pemerintah Pusat,  alokasi Dana Desa terbanyak diperoleh Kabupaten Lingga dengan total dana Rp 21,165 miliar, kemudian Kabupaten Natuna dengan besaran Rp 19,765 miliar. 

Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh Dana Desa sebesar Rp 15,188 miliar, Kabupaten Karimun Rp 12,272 miliar, dan Kabupaten Bintan Rp 10,806 miliar. 

"Perubahan Dana Desa dalam APBNP 2015, dipengaruhi kebijakan Pemerintah dan penambahan ini sejalan dengan visi Pemerintah untuk membangunan daerah pinggiran dalam kerangka NKRI," kata Didyk, Senin (14/4/2015).

Penyaluran, kata Didyk akan langsung ditranfer pemerintah pusat ke kas kabupaten/kota, untuk dibagikan pada sejumlah desa.

Namun, pelaksanaan penyaluran Dana Desa tersebut belum dapat dilaksanakan, karena masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) serta persiapan administrasi perangkatnya di daerah, seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengalokasian, pencairan, penggunaan dan pelaporan, serta evaluasi. 

"Selain itu, dalam Perbup ini nantinya juga dijabarkan rincian alokasi pada masing-masing desa, termasuk kesiapan kelembagaan desa dalam pelaksanaan pengelolaan, serta kesiapan APBD masing-masing Kabupaten Kota dalam pembahasan," ujarnya.

Mengenai besaran dan pelaksanaan pencairan, dikatakan Didyk dilakukan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan luas wilayah desa, jumlah penduduk, taraf ekonomi serta kesiapan APB Desanya dan kemajuan aparatur desa dalam mengelola. 

"Masalah besaran, satu desa ada yang mendapat hampir Rp 1 miliar dalam satu tahun dan ada yang di bawah, tergantung dari kondisi desa bersangkutan. Pelaksanaan pencairan akan dilaksanakan per empat bulan, dengan besaran bulan pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen, dari total dana yang diperoleh desa," ujar Didyk.

Untuk tahap pertama, pengucuran dana desa akan dilaksanakan pada April 2015 ini, setelah adanya revisi PP serta adanya Peraturan Bupati, dalam pengucuran Dana Desa tersebut. 

Editor: Dodo