Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IKBSS Tuding Tewasnya Irwan Ada Kejanggalan
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 13-04-2015 | 16:17 WIB
aksi_damai_ikbss.jpg Honda-Batam
Warga IKBSS saat menggelar aksi di RSBP Batam, Senin (13/4/2015). (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan anggota Ikatan Keluarga Besar Sumatra Selatan (IKBSS) di Batam menggelar aksi damai di kamar mayat Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Senin (13/4/2015) siang. Aksi yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB itu sebagai bentuk keprihatinan atas tewasnya Irwan Suhadi (25), terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tahanan Mapolsek Sagulung, Sabtu (11/4/2015) kemarin.

Sedikitnya sekitar 500-an orang yang hadir di kamar mayat RSBP larut dalam aksi damai sebagai buntut kematian Irwan yang juga anggota IKBSS itu. "Kami menuntut tegas tewasnya saudara Irwan di sel tahanan Mapolsek Sagulung," teriak Noviansa, Wakil Ketua Bidang Hukum IKBSS.

Noviansa meminta pihak Polresta Barelang mengusut langsung tewasnya pria yang meninggalkan satu seorang istri dan satu anak orang anak yang masih berusia dua tahun itu. Menurutnya, kematian Irwan di tahanan Mapolsek Sagulung terkesan ada kejanggalan.

"Mulai dari pembiaran saat korban terbaring lemas di sel tahanan Mapolsek Sagulung. Seharusnya kepolisian wajib membawa almarhum ke rumah sakit, bukan dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Noviansa, menjelaskan pihaknya menemukan kejanggalan atas tewasnya Irwan. Pertama, warga Sagulung yang membawa korban ke linik saat terjatuh, sama sekali tidak memukul atau menghakimi.

Selanjutnya, Irwan dibawa ke Mapolsek Sagulung lantaran warga mencurigai Irwan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BP 5860 ES dengan kunci "T" dan tidak bisa menunjukan dokumen sepeda motor.

"Korban ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa istri tidak boleh membesuk? Kalau dia sakit polisi wajib membawa korban berobat," katanya lagi.

Dia menegaskan, sesuai pasal 304 barang siapa sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengaja, padahal menurut hukum Irwan wajib mendapatkan perawatan atau pemeliharaan. Apabila terbukti, oknum yang bersangkutan dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Almarhum belum ditetapkan tersangka. Sudah kondisi sekarat seperti itu, kenapa tidak dibawa berobat?" ujar Noviansah.

"Nanti pukul 17.00 WIB IKBBS akan bertemu Kapolresta Barelang sambil melakukan aksi damai," imbuh Noviansah.

Sementara itu, jenazah Irwan telah usai dilakukan otopsi oleh dokter forensik Polda Kepri, Kompol Faisal. Namun Faisal enggan memberitahu hasil otopsi. "Tidak bisa, kita hanya memberikan hasil kepada instansi terkait, termasuk keluarganya," kata Faisal.

Sebagaimana diberitakann, satu orang tahanan Polsek Sagulung diketahui tewas pada Minggu (12/4/2015) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Tahanan bernama Irwan Suhardi (25) yang baru ditahan sehari itu diduga tewas karena sakit. (Baca: Seorang Tahanan Polsek Sagulung Batam Tewas).

Pihak kepolisian juga sudah menegaskan bahwa tewasnya Irwan bukan karena dipukuli, namun akibat kecelakaan. (Baca: Tewasnya Terduga Curanmor di Tahanan Polsek Sagulung Bukan Akibat Pukulan)

Editor: Roelan