Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tumpang Tindih IUP Timah di Laut Karimun, Rugikan Negara ‎Rp 84,3 Triliun
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-04-2015 | 14:25 WIB
tambang-timah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi tambang timah. (Foto: energytoday.com)

BATAMTODAY.COM - Indonesia melalui BUMN PT Timah (Persero) Tbk berpotensi mengalami kerugian cukup besar. Pasalnya, Izin Usaha Produksi (IUP) Operasi Produksi milik perusahaan pelat merah yang berada di Kabupaten Karimun (Provinsi Kepri) dan Kabupaten Kepulauan Meranti (Provinsi Riau), dinyatakan tumpang tindih dengan IUP dua perusahaan swasta, PT Wahana Perkit Jaya dan PT Rajwa Internasional.

Ironisnya, meski secara historis IUP BUMN itu yang pertama kali dikeluarkan yakni pada tahun 1995, namun dalam rapat yang di gelar di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Selasa (10/3/2015) lalu, diputuskan bahwa IUP kedua perusahaan swasta yang nemplok di atas IUP ‘gemuk’ PT Timah hanya kebagian se-'uprit', sisa dari irisan IUP kedua perusahaan tersebut yang mengenaskan, nilai deposit yang terkandung di kedua IUP yang di Caplok cukup fantastis, Rp 84,3 triliun!

Atas ketidakadilan yang dirasakan, serikat pekerja Ikatan Karyawan Timah (IKT) bereaksi keras. Melalui Sekjen IKT Rendi Kurniawan, IKT akan berupaya keras mengembalikan IUP yang berada pada Blok DU 956 tersebut kembali ke pangkuan PT Timah. 

"Saya pikir keputusan di atas sangat tidak memihak ke PT Timah selaku perusahaan negara dan pemegang IUP sah pertama. Masak, statusnya disamakan dengan pemegang IUP yang menindih IUP Timah" kata Rendi, dalam siaran pers kepada BATAMTODAY.COM, Senin (13/4/2015).

Padahal menurut Rendi, Dirjen Minerba sebelumnya yakni Thamrin Sihite jelas-jelas menyatakan bahwa IUP Perkit Jaya dan Rajwa Internasional yang berada di IUP Timah adalah tidak sah. Bahkan dalam surat bernomor 4425/30/DJB/2012 tertanggal 18 Desember 2012perihal, Thamrin sudah melaporkan penindihan IUP tersebut ke Bareskrim Mebes Polri,

Setiawan Rahardjo, senior geologist PT Timah menyesalkan disahkannya IUP Wahana Perkit Jaya dan Rajwa Internasional oleh Dirjen Minerba. Menurut Setiawan, apa yang diputuskan dalam rapat tanggal 10 Maret 2015 itu sangat tidak berpihak ke PT Timah selaku BUMN dan mengindikasikan kuatnya mafia izin pertambangan.

Menurut ESDM dan BUMN dengan tembusan ke Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba. Bila keputusan Ditjen Minerba sdah berkekuatan hukum maka IKT juga akan segera melayangkan gugatan ke PTUN.

Langkah yang sama juga sudah dilakukan manajemen PT Timah dengan membawa masalah tersebut ke Komisi Pemberanhtasan Korupsi (KPK).

Editor: Dodo