Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadishub Batam Mengaku Sengaja Tidak Berlakukan Karcis Parkir Umum
Oleh : Hadli
Senin | 13-04-2015 | 12:35 WIB
zulhendri.jpg Honda-Batam
 Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Zulhendri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Zulhendri mengakui lemah dalam pengolaan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir umum. Penurunan pendapatan retribusi parkir umum menurutnya karena lahan parkir dikuasai raja-raja kecil. 

"Pendapatan retribusi parkir umum susah menentukan nilainya. Kondisi ini berbeda dengan pendapatan pajak melalui retribusi parkir khusus yang ada di mall-mall. Karena sudah jelas pajaknya berapa," katanya kepada media ini di Cafe Rotiman kawasan Botania Batam Center, Minggu (12/4/2015) pagi. 

Zulhendri tidak menepis banyak pihak yang memanfaatkan ruang parkir untuk kepentingan pribadi. Disinggung, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan parkir umum selayaknya juru parkir memberikan karcis kepada pengguna kendaraan roda dua maupun empat. Jika juru parkir tidak memberikan karcis, namun hanya memungut uang parkir, bagaimana Dishub bisa mengetahui jumlah pendapatan parkir setiap tahunnya. 

"Memang sengaja kita tidak memberikan karcis parkir," kata dia. 

Data melalui karcis parkir adalah data yang riil dalam mengelola pendapatan daerah. Tentunya dengan sistem yang dijalankan Dishub Batam seperti ini, bagaimana bisa mengetahui berapa kendaraan yang parkir di tempat parkir umum setiap harinya. 

"Kan kita punya koordinator yang mengelola parkir. Koordinator inilah yang bekerja di lapangan memberikan laporan," katanya. 

Zulhendri mengatakan, sulit untuk memperoleh pendapatan asli melalui pungutan retribusi parkir umum di Batam. Karena lapak-lapak parkir umum di Batam telah dikuasai bos-bos kecil dan mereka inilah menurutnya yang mempekerjakan juru parkir. 

"Banyak raja-raja kecil. Kami hanya bisa bekerja sama dengan cara mengambil 40 persen dari hasil pendapatan parkir umum," kata dia. 

Ditambahkannya, ada dua sikap yang dapat dilakukan untuk menambah pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir umum. Pertama dengan cara halus dan kedua dilakukan dengan cara tegas kepada bos-bos kecil parkir tersebut. 

"Sekarang kita masih gunakan cara halus. Kalau memang tidak bisa kerja sama baru kita lakukan dengan cara tegas, kita kerahkan Satpol PP," tuturnya. 

Penggunaan karcis parkir umum tidak hanya dapat mengetahui berapa jumpah kendaraan roda dua dan empat yang dipungut setiap harinya di lokasi-lokasi parkir. Selain itu, karcis parkir juga dapat menghambat terjadinya aksi pencurian sepeda motor. 

Karena tanpa karcis, seseorang tidak dapat meninggalkan lokasi parkir dengan membawa kendaraan, kecuali dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.

Editor: Dodo