Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Akhirnya Banding atas Vonis Ringan untuk Arif Jumana
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-04-2015 | 14:26 WIB
arif-jumana-dalam-sidang3.jpg Honda-Batam
Arif Jumana cs saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, atas putusan 6 bulan rehabilitasi bagi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu, oknum anggota DPRD Bintan Arif Jumana serta dua rekan wanitanya Sherli‎ Yuni dan Suhartini alias Tini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ricky Setiawan SH mengatakan banding itu sudah dilakukan melalui Jaksa Penuntut Umumnya.

"Kami menyatakan banding, dan JPU nya sudah membuat dan mengirimkan memori banding melalui Kepaniteraan PN Tanjungpinang," ujarnya, yang juga dibenarkan Efan Apturedi SH, selaku JPU ketiga terdakwa, belum lama ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis 6 bulan rehabilitasi terhadap oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana dan dua rekan wanitanya Sherli Yuni dan Suhartini alias Tini, pada Rabu (11/3/2015). (Baca: Arif Jumana dan 2 Rekan Wanitanya 'Hanya' Divonis 6 Bulan Rehabilitasi)

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan menyatakan, Arif Jumana dan Sherli Yuni serta Suhartini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan Narkoba untuk diri pribadi masing-masing tanpa izin.

"Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana identitasnya di atas divonis hukuman 6 bulan melaksanakan perobatan dan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Kepri," kata Parulian. 

Putusan ini kembali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Agung melalui JPU yang sebelumnya ‎menuntut Arif Jumana cs dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi sesuai dengan dakwaan tunggal melanggar padal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, juncto pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo