Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program BP3TI di Lingga Bermasalah, Warga Merasa Dibohongi
Oleh : Nurjali
Jum'at | 10-04-2015 | 09:04 WIB
ilustrasi_tower.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Masyarakat Pulau Lalang, Desa Berhala, merasa sudah dibohongi oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lingga. Status pengelolaan menara BTS yang dibangun melalui program BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika) Kementerian Kominfo pada 2012 tersebut hingga kini tidak jelas.

Salah satu keluarga warga yang menghibahkan lahan untuk pembangunan menara BTS KPU-USO tersebut, Raja Zulkarnain, menuturkan, sebelumnya Dishubkominfo Kabupaten Lingga bersama pemenang tender, PT Kacindo Danatya, berjanji setelah menara tersebut aktif, komunikasi masyarakat di daerah tersebut akan terjamin. Selain itu sinyal 3G untuk internet juga akan disiapkan jika pembangunannya selesai.

"Kemarin orang Kominfo dan orang kontraktor itu bilang, setelah tower (menara, red) ini dibangun, komunikasi akan bagus dan internet juga akan bagus di daerah ini. Tapi kenyaataannya setelah dibangun, tower ini hidup jika cuaca panas. Tapi kalau hujan, sinyalnya sangat buruk. Bahkan tarif teleponnya sangat mahal," kata Zulkarnain, belum lama ini.

Dia menjelaskan, menara ini selesai dibangun pada tahun 2013 dan pada pertengahan 2013 diaktifkan. Meskipun sudah aktif, pelayanannya tak maksimal. Jika digunakan untuk menelepon, beberapa layanan operator seperti kartu Telkomsel tidak bisa digunakan. Bahkan harganya jauh lebih mahal dari harga pulsa normal.

"Mau daftar paket tak bisa, harga tarif teleponnya sangat mahal. Kalau 3G itu hanya janji, sampai sekarang tak pernah ada. Jadi, kami terpaksa mematikan tower tersebut karena biaya operasionalnya pun sekarang sudah tak ada," terangnya.

Sebelumnya pengakuan dari Raja Zulkarnain, ayahnya yang mengoperasikan menara ini dijanjikan mendapatkan biaya operasional Rp700 ribu per bulannya dari Dishubkominfo Kabupaten Lingga. Biaya operasional tersebut dikatakan oleh Dishubkominfo untuk pembayaran sewa tanah dan perawatan. Namun beberapa bulan terakhir ini dana tersebut sudah tidak diterima lagi.

"Kemarin mereka datang memberikan kami formulir untuk diisi. Tapi formulir itu sangat meragukan sehingga kami memutuskan tidak menandatangani. Sekarang kami cek katanya izin tower tersebut ilegal," ujarnya.

Tidak saja di Pulau Lalang, di tujuh desa lainnya juga mengalami kasus yang sama. Bahkan menara di Desa Tinjul tidak lagi aktif karena masyarakat setempat juga kecewa dengan keberadaanya yang jika cuaca buruk akan secara otomatis mati.

"Selain desa kami ada juga Desa Tinjul, Pekajang, dan beberapa desa di Selayar dan Lingga. Totalnya ada tujuh titik," terang Raja Zulkarnain. (*)

Editor: Roelan