Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Bulan Audit Kerugian Korupsi KPU Tak Selesai, Kejari Tanjungpinang Surati BPK dan KPK
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-04-2015 | 11:11 WIB
Kasi_Pidsus_Kejari_Tanjungpinang_Lukas_Alexander_Sinuraya_SH.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama 6 bulan ditunggu hasil audit nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2010 di KPU Kepri tak kunjung selesai, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaporkan kinerja auditor BPK Perwakilan Kepri ke Deputi Pengawasan dan Kepala BPK Pusat serta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH mengatakan surat itu dikirimkan atas lamanya pelaksanaan audit nilai kerugian negara, dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Said Agil dan Noviandri Ropita. 

"Sudah 6 bulan permintaan audit nilai kerugian yang kita mohonkan ke BPK, tetapi belum selesai. Hal ini membuat pelaksanaan penegakan hukum atas kasus tersebut jadi terkendala," kata Alexander. Rabu (8/4/2015). 

Kalau audit BPK secara riil sudah selesai, tambah Alexander, pihaknya akan segera melakukan penuntutan dengan penyusunan dakwaan dan melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan. 

"Tapi karena audit nilai kerugiannya belum dikirimkan BPK, kami juga tidak dapat melakukan penuntutan dan melimpahkan BAP kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor," jelasnya. 

Sebelumnya, BPK Perwakilan Kepri ini juga diduga memperkecil nilai kerugian negara dari Rp 1,3 miliar menjadi Rp 300 juta, dengan alasan, pihak BPK tidak dapat menghitung sejumlah penggunaan dan pengeluaran dana yang dilakukan KPU yang tidak dibarengi dengan bukti serta laporan pengeluaran. 

"Mengenai nilai kerugian negara ini, sudah pernah kita ekspos dan sampaikan semua data dan buktinya ke BPK. Tetapi menurut BPK hanya Rp 300 juta nilai kerugian yang menjadi selisih dari mark-up dana berdasarkan bukti yang ada. Sementara, ratusan penggunaan dana yang tidak disertai dengan SPJ dan kuitansi, menurut BPK bukan merupakan kerugian, karena tidak dibarengi dengan data," kata Alexander.

Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri Said Agil dan Noviandri Ropita akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Kamis (26/2/2015). 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahmad Harry Prabudi SH mengatakan, penahanan dilakukan seiring telah selesainya pelaksanaan penyidikan kedua tersangka. (Baca: Jaksa Akhirnya Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri)

"Hari ini kedua tersangka atas nama SA dan Nv kita lakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Gubernur 2010, dengan nilai kerugian negara Rp 1,3 miliar," kata dia.

Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan melakukan laporan fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada Kepri 2010 lalu. 

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo