Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Putusan MA, Kejari Tanjungpinang Jebloskan Simon Sura ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-04-2015 | 16:10 WIB
simon suro.jpg Honda-Batam
Simon Sura saat dieksekusi eksekutor Kejari Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Simon Sura (52), terdakwa pemalsuan surat akhirnya dijebloskan ke penjara setelah dijemput aparat Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, ‎Ricky Setiawan mengatakan eksekusi Simon Suara, dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/4/2015).

"Yang bersangkutan, ‎Simon Sura, kita jemput dari tempat kerjanya di The Green Km 8, setelah sebelumnya, kita panggil secara layak, dan datangi ke rumahnya tidak ada," ujar Ricky, Rabu (8/4/2015). 

Pelaksanaan eksekusi terpidana Simon Sura dilakukan menyusul turunnya Putusan Mahkamah Agung, atas kasasi terdakwa Nomor 448 K/Pid/2014, yang menguatkan putusan PN Tanjungpinang, memvonis Simon Sura atas tindak pidana pemalsuan surat tanah di lahan milik PT Terira Pratiwi Development (TPD) di Kampung Wonoyoso RT 1 RW 3, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Agustus 2014. 

"Awalnya terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat tanah sesuai dengan dakwaan pasal 263 Ayat 2 KUHP di lokasi lahan milik PT TPD dan divonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang selama 6 bulan penjara. Selanjutnya, terdakwa menyatakan banding ke PT dan Hakim PT mengatakan mengikuti putusan PN, Selanjutnya terdakwa menyatakan Kasasi ke MA, dan MA juga menguatkan putusan PN, hingga kita lakukan eksekusi," sebutnya.

‎Sebelumnya, terdakwa Simon Sura dilaporkan PT TPD karena diduga memalsukan surat tebas nomor 31/RT 06/RW IV/2014, tanggal 15 Agustus 2014 lalu, di lahan PT TPD yang diklaim miliknya. 

Editor: Dodo