Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Segera Revisi UU Persaingan Usaha karena Dinilai Untungkan Asing
Oleh : Surya
Rabu | 08-04-2015 | 11:35 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta -Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera merevisi Undang-Undang  No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, UU No.5/1999 tentang persaingan usaha dinilai memberi peluang terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta berpihak pada asing.

"Yang lebih parah lagi UU ini memberi peluang terjadinya kartel, yang sudah jelas merugikan rakyat, bangsa dan negara,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. M. Farid Al-Fauzi dalam forum legislasi ‘RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di gedung DPR kemarin. 

Karenanya, lanjut Farid, DPR memandang UU ini perlu direvisi yang didalamnya juga memperkuat posisi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) agar mampu mengendalikan kartel dan monopoli.

Monopoli hanya boleh dilakukan oleh negara terhadap kebutuhan yang menguasai hidup orang banyak seperti gas, listrik, transportasi, minyak, gula dan telekomukasi.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Farid adalah terjadinya tumpang tindih aturan persaingan usaha antara pusat dan daerah. Pendirian minimarket, misalnya, yang punya wewenang adalah daerah.

”Makanya tidak mengherankan kalau minimarket tumbuh subur bagai jamur di musim hujan di  aerah,”katanya.

Sedangkan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Reflizal menegaskan, revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus memperkuat dan menjaga kepentingan nasional.

 â€œRevisi UU No 5 tahun 1999 ini harus menjadi pedang bagi ‘nasional interest’. Ini semua diarahkan untuk kepentingan nasional,” kata Anggota Refrizal. 

Anggota Fraksi PKS DPR itu menjelaskan DPR menginginkan dalam revisi undang-undang ini agar memperkuat KPPU. Hal ini penting mengingatkan Indonesia akan masuk dalam Masyarakat Ekonomi Asean. Namun, tambah Refrizal, pemerintah jangan trauma jika KPPU nantinya diperkuat.

Menurut Refrizal, KPPU penting untuk diperkuat guna ‘menjaga’ bangsa Indonesia dari persaingan tidak sehat ketika MEA.

Sementara Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai tujuan utama lahirnya UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/99) belum tercapai.

“Ruh utama dulu dari lahirnya UU ini belum terpenuhi. Dulu ruhnya tidak boleh ada dominasi dalam suatu usaha,” kata Enny.

Lebih lanjut Enny menjelaskan, bahwa persaingan usaha di Indonesia saat ini sudah bukan monopoli saja, tapi sudah ‘setanpoli’ yang tidak karuan.

Menurut Enny hal ini terjadi karena begitu besarnya kekuatan pelaku usaha di segala lini. "Kenapa saya sebut ‘setanpoli’ karena bukan saja monopoli tapi juga sekaligus oligopoli dan sebagainya menjadi satu,” katanya.

Editor: Surya