Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Berdamai dan Siap Nikahi Korban, Terdakwa Pencabul Ini Tetap Divonis 5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-04-2015 | 18:20 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Misnan alias Emis (26), terdakwa kasus pencabulan, tetap divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, meski sudah berdamai dan bersedia menikahi korbannya, An (14), yang merupakan pacarnya sendiri.

Pada persidangan yang digelar Selasa (7/4/2015), Misnan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serangkaian bujuk rayu dan perkataan bohong untuk mencabuli korban An yang masih di bawah umur. "Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara, denda Rp60 Juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dameparulian SH.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara atas dakwaan subsider melanggar pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mirian SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim sementara terdakwa Misnan hanya tertunduk lesu sembari memeluk kekasihnya yang menjadi korban itu.

Terdakwa Misnan sendiri diseret ke meja hijau atas perbuatanya yang telah beberapa kali mencabuli korban An dengan dalih mencintai dan akan bertangung jawab jika korban hamil. Misnan dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Desember 2014 lalu.

Dalam perjalanan kasusnya, orang tua pelaku dan orang tua korban sepakat berdamai. Pelaku akan bertangung jawab dan akan menikahi korban yang merupakan pacarnya. (*)

Editor: Roelan