Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Spesialis Yamaha Mio dan Jupiter 'Keok' di Tangan Aparat Polsek Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 06-04-2015 | 18:00 WIB
curanmor mio skp.jpg Honda-Batam
Para penadah dan pelaku curanmor saat diekspose di Mapolsek Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencurian kendaraan bermotor spesialis sepeda motor Yamaha Mio dan Jupiter berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang, Senin (6/4/2015)  

Petugas berhasil mengamankan 9 sepeda motor hasil curian dan satu pelaku dari dua pelaku yang terlibat dalam kasus curanmor tersebut, yakni Renaldi (20). Sementara, Viktor masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Renaldi ini melakukan aksi selalu berdua dan incaranya matic jenis Mio dan bebek Jupiter. Pelaku sudah beraksi di puluhan TKP di Batam. Tapi kita masih kejar pelaku Viktor," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Marzuki Zan.

Kepada petugas Renaldi mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 9 sepeda motor dengan rincian  6 sepeda motor jenis Yamaha Mio, 2 Jupiter dan 1 Honda Beat.

"Renaldi ini baru mengaku setelah kami periksa secara intensif. Pelaku juga kami minta untuk menunjukkan kemana saja motor hasil curian tersebut dijual," ujarnya.

Renaldi mengatakan sepeda motor yang berhasil gondol dijual dengan harga antara Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Ia beraksi menggunakan kunci leter T dan selalu melancarkan aksinya berdua dengan Viktor (DPO) 

Dari pengakuanya selama beraksi pria yang tinggal di kos-kosan daerah Jodoh merupakan hasil kejahatan yang dilakukan di 12 kecamatan Kota Batam 

"Dia ini beraksi di wilayah Batam. Tapi baru 9 sepeda motor yang kita amankan. Sisanya masih kita kejar," ujarnya 

Dari 9 sepeda motor Mapolsek Sekupang, juga mengamankan 4 orang penadah yang memakai hasil curian, yaitu  RI, BY,KR dan RP. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Dan penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo