Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Swalayan di Tanjungpinang Harus Ikut Pasarkan Produk UMKM
Oleh : Habibi
Kamis | 02-04-2015 | 17:19 WIB
ilustrasi supermarket.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Kota Tanjungpinang meminta pelaku usaha swalayan atau minimarket ikut menjual produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal. Kabid Perdagangan, Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, hal itu merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pengelolan Pusat Perbelanjaan Pasar Tradisional dan Toko Modern.

"Artinya, swalayan atau minimarket di Tanjungpinang harus ikut memasarkan produk UMKM lokal, " ujarnya, Kamis (2/4/2015).

Teguh menambahkan, dalam Permendagri tersebut juga diamanatkan agar pemerintah tidak lagi memberlakukan surat izin usaha perdagangan (SIUP), namun diganti dengan izin usaha toko modern (IUTM) yang khusus untuk setiap pelaku usaha swalayan.

"Jadi, nanti SIUP ditiadakan lagi dan diganti dengan IUTM yang di dalamnya menyatakan keharusan bagi pelaku usaha swalayan untuk ikut memasarkan produk UMKM," tegasnya.

Teguh menambahkan, swalayan atau minimarket wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dengan melakukan promosi dan pemasaran penjualan produk UMKM sebagai partisipasi aktif mencintai produk dalam negeri. "Selama ini kan tidak seperti itu, banyak produk luar yang dijual lebih dominan daripada produk UMKM. Dan harusnya swalayan menjual 80 persen produk lokal. Itu akan kita minta," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaku UMKM, Teguh juga mengimbau agar melengkapi kelayakan untuk produk yang dijual. Seperti kemasan, label dan mencantumkan batas kadaluarsa. Syarat tersebut wajib untuk saling menjaga nama baik swalayan serta pada konsumen.

"Yang paling penting, kalau bisa ada BPOM dan label halalnya biar lebih meyakinkan konsumen terhadap produk," kata Teguh.

Terkait produk dengan merk luar namun diproduksi di Indonesia, Teguh mengatakan masih dibolehkan oleh Disperindag untuk dijual di swalayan atas dasar proses pembuatannya yang dilakukan di dalam negeri. Ketentuan ini akan kembali dihidupkan oleh Disperindag Kota Tanjungpinang agar mengangkat usaha produk lokal, karena sebelumnya peraturan tersebut sudah diterapkan pada 2014 lalu.

"2015 ini akan kita tegakkan dengan sosialisasi terlebih dulu di 37 minimarket se-Tanjungpinang," tegasnya. (*)

Editor: Roelan