Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Batubara Indonesia Menangkan Gugatan Rp1,26 Triliun di Singapura
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-04-2015 | 15:26 WIB
sukamtosialowtuckkwong.jpg Honda-Batam
Sukamto Sia dan Low Tuck Kwong. (Foto: The Straits Times)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Pengadilan Tinggi di Singapura memenangkan gugatan pengusaha pertambangan asal Indonesua, Low Tuck Wong, atas pengusaha di Singapura, Sukamto Sia. Pengusaha Singapura ini diwajibkan membayar Sing $132.320.000 atau sekitar Rp1,26 triliun kepada Low atas dakwaan pencemaran nama baik.

Dikutip dari The Business Times, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Belinda Ang, menyatakan, pembayaran Sing $ 132.040.000 itu sebagai ganti rugi atas pencemaran sehingga menyebabkan reputasi Low sebagai pemegang saham Bayan Resources, perusahaan pertambangan batubara itu, buruk.

Pengadilan menyatakan Sukamto Sia telah membuat diklaim palsu dalam surat yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia bahwa taipan itu telah mengingkari memberinya saham sebesar 50 cen per saham di tambang tersebut. Akibat klaim tersebut, Low tak mampu menjual sahamnya di penawaran umum perdana Bayan Resources yang diluncurkan pada Agustus 2008 yang, pada gilirannya, menyebabkan hilangnya kesempatan untuk menginvestasikan dana hasil penawaran saham.

Low, kelahiran Singapura, merupakan pemegang saham Resources Bayan dan merupakan peringkat ke-20 orang pria terkaya Indonesia berdasarkan survei majalah Forbes 2014. (*)

Editor: Roelan