Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi Pemungutan Retribusi Parkir di Tiban Centre
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 02-07-2011 | 12:39 WIB

Batam, batamtoday - Pihak CV Cahaya Madani akan tetap mengutip retribusi parkir di komplek Tiban Centre, Kecamatan Sekupang Batam. Mereka telah mendapatkan surat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam yang membenarkan pemungutan retribusi parkir disana. Dalam waktu dekat mereka akan melakukan sosialisasi.

Dijelaskan Norman Saragih, koordinator lapangan perparkiran CV Cahaya Madani di Tiban Centre bahwa berdasarkan surat keputusan Disnaker yang dikeluarkan pada tanggal 22 Maret 2011, CV Cahaya Madani selaku pemenang tender berhak mengutip retribusi ditempat-tempat yang telah ditentukan..

"Lokasi-lokasi yang dikutip uang parkir yaitu di bengkel, showroom, dealer, pemilik hotel atau penginapan, foodcourt atau puja sera, di Bank, perkantoran dan ruko. Termasuk yang di Tiban Centre," terang Norman kepada batamtoday, Sabtu, 02 Juli 2011.

Pihaknya, lanjut Norman saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan pengelola Tiban Centre. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pemilik usaha di badan jalan serta pengunjung bisa faham.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialosasi," katanya.

Dia juga sangat menyayangkan sikap dari pengelola Tiban Centre yang kurang kooperatif dengan peraturan yang sudah ada. Sebab pemungutan retribusi parkir sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Uangnya nanti akan disetor ke pemerintah, jadi pendapatan daerah. Komplek Tiban Centre harus mengikuti Perda juga," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang dan warga mengusir paksa tukang parkir di komplek Ruko dan pasar Tiban Centre, Selasa, 28 Juni 2011 sekitar pukul 12.00 WIB. Sempat terjadi aksi saling dorong dan adu mulut antara kedua belah pihak. Antara pihak pengelola Tiban Centre dan CV Cahaya Madani sama-sama ngotot dengan argumen mereka masing-masing.