Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Sitaan Negara, Jaksa Lukman Divonis 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-03-2015 | 08:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lukman, jaksa yang pernah bertugas di Batam akhirnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana siataan negara dari kasus narkoba serta menerima gratifikasi dari terdakwa narkoba.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (25/3/2015), Lukman juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman badan dan denda, Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko SH, Patan Riadi SH dan Linda Wati SH, juga menghukum mantan jaksa yang menangani kasus narkoba di Kejari Batam itu mengembalikan uang sitaan perkara yang tidak disetorkan ke negara senilai Rp766.953.346 dan jika dalam satu bulan tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan terdakwa terbukti melakukan penyelewengan kewenangan sebagai jaksa, dengan meminta gratifikasi berupa sejumlah dana dari keluarga terdakwa Nuryanto Cs dengan alasan akan meringankan hukuman dalam kasus narkoba 

‎Vonis ini lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU Trianto yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara sesuai dengan dakwaan akumulatif kedua melanggar pasal 3 dan kedua ayat (1) jo pasal 12 huruf (e) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Atas putusan tersebut, Lukman dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum. Hingga akhirnya Majelis Hakim menutup persidangan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lukman merupakan mantan JPU terhadap tiga tersangka Narkoba di Batam, yang dijanjikan akan dihukum ringan, setelah menyetorkan dana Rp 240 juta. 

Selain menerima gratifikasi, dalam pelaksanaan putusan dan eksekusi terdakwa dan barang bukti sebesar Rp 766.953.346 dana sitaan negara dari hasil transaksi narkoba ketiga terdakwa yang ditangani, telah dieksekusi dan diambil terdakwa Lukman dan BNN.

Namun dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti kejahatan narkoba itu, bukan disetorkan JPU ini ke kas negara, namun malah digunakan sendiri oleh terdakwa, dengan alasan jika uang tersebut hilang di Bandara Hang Nadim ketika dirinya dihipnotis seseorang. 

Editor: Dodo