Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Distako Batam Diperiksa Jaksa Soal Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
Oleh : Gokli
Senin | 23-03-2015 | 11:58 WIB
kejari batam pidsus.jpg Honda-Batam
Ruang Seksi Pidsus Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menetepkan dua tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kali ini, giliran Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong yang dipanggil ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Senin (23/3/2015).

Informasi yang dihimpun, Gintoyono Batong merapat ke ruang Jaksa Pidsus sekitar pukul 10.10 WIB. Disebut, pria berkacamata itu diperiksa sebagai saksi terkait penetapan dua orang tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, dengan besar anggaran mencapai Rp 1,4 miliar, masing-masing Indra Helmi (salah satu Kabid di Distako Batam) dan Rivarizal (Direktur CV Mustika Raja, perusahaan yang memenangkan terder). (Baca: PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014)

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Distako Batam. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan secara rinci soal pemeriksaan itu. "Iya, masih dilakukan pemeriksaan," ujar dia, singkat.

Terkait kasus korupsi ini, Jaksa Pidsus disebut sudah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Distako Batam. Disinyalir, korupsi pengadaan lampu hias ini akan menyeret beberapa nama pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam.

Sebelumnya, pada Senin (16/3/2015) lalu, Kejari Batam juga telah memeriksa konsultan perencana dari PT Almetra. Namun ia tak bersedia menyebut nama konsultan tersebut.

"Pemeriksaan saksi terus berlanjut. Hari ini dari PT Almetra," kata Firdaus. (Baca: Kejari Tak Gentar Dilapor ke Kejagung Soal Penetapan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional XXV Batam)

Editor: Dodo