Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Pengelapan Uang di PT YEB Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Sabtu | 21-03-2015 | 17:21 WIB
mobil_milik_karyawati_pt_yeb.jpg Honda-Batam
Dua unit mobil milik tersangka Radhiatul Mardiah yang  disita dan diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas Radhiatul Mardiah (29), tersangka kasus penggelapan uang PT Yoshilkawa Elektronik Bintan (YEB) hingga mencapai 115.000 dolar Singapura, sudah dikirm ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Berkas pertama sudah kita kirim ke kejaksaan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Sementara tersangka sampai saat ini masih tunggal," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (21/3/2015).

Andri menjelaskan, setelah sejumlah aset tersangka berupa dua unit mobil dan satu unit rumah, ponsel dan barang lainnya telah disita polisi, penyidik langsung mengirimkan berkas awal ke kejaksaan.

"Saat ini kita masih menunggu hasil dari berkas yang kita kirim dan untuk tersangka sejauh ini masih tunggal. Tetapi bukan berarti memang hanya satu dan bisa jadi akan bertambah tergantung dari hasil proses selanjutnya apa lagi nantinya ditemukan bukti baru," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diperkirakan telah mengelapkan uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar, yang  akhir tertangkap di Bogor, Sabtu (21/2/2015). (Baca: Karyawati PT Yoshikawa Elektronik Ini Diduga Kabur Setelah Gelapkan Uang Perusahaan).

Sebagaimana diketahui, berdasakan keterangan pihak perusahaan Jepang tersebut, penggelapan diduga telah dilakukan Radhiatul pada Juli, Agustus, dan November 2014 lalu. (Baca: Ternyata, PT Yoshikawa Bintan Rugi 115.000 Dolar Singapura Akibat Digelapkan Karyawatinya). (*)

Editor: Roelan