Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sama-sama Berstatus Pengguna Narkoba

Saat Hakim Parulian Beri Vonis Berbeda untuk Oknum Polisi dan Anggota DPRD Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-03-2015 | 12:18 WIB
amri-parulian-jumana.jpg Honda-Batam
Amri Hasibuan (kiri), Parulian Lumbantoruan (tengah) dan Arif Jumana (kanan)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim Parulian Lumbantoruan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, baru saja menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan terhadap Brigadir Satu Amri Hasibuan, oknum polisi yang didakwa menggunakan narkoba.

Dalam persidangan di PN Tanjungpinang pada Kamis (19/3/2015) kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Parulian juga menjatuhkan terhadap dua model cantik yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, Deslika alias Rika binti Ibrahim (24) dan Titin Daniati alias Tinda Kirana binti Marjuki (18). Deslika divonis sama seperti Briptu Amri dan Titin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. (Baca: Oknum Polisi dan Dua Model Cantik Pemakai Narkoba ‎Divonis Hakim Tanjungpinang)

Putusan hukum yang diberikan Parulian --yang saat itu akan dimutasi ke Yogjakarta (Baca: Dimutasi ke Yogyakarta, Ketua PN Tanjungpinang Jadi Hakim Biasa), kepada ketiga terdakwa narkoba tersebut sangat berbeda dengan vonis terhadap oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana dan dua teman perempuannya, Sherli‎ Yuni serta Suhartini alias Tini pada Rabu (11/3/2015) lalu. (Baca: Arif Jumana dan 2 Rekan Wanitanya 'Hanya' Divonis 6 Bulan Rehabilitasi)

Amri bersama Deslika dan Titin berstatus sama seperti Arif Jumana bersama Sherli serta Tini, yakni pengguna narkoba. Pasal yang dikenakan pun sama, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto pasal 55 KUHP. Bedanya, sang oknum polisi dan dua model cantik itu dijebloskan ke penjara. Sementara sang legislator dan dua teman perempuannya divonis menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Kepri selama 6 bulan.

Kuasa hukum Amri Hasibuan, Sugeng Kumoro Edi SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim atas kliennya. Namun mengenai perbedaan putusan dengan oknum DPRD Bintan, Sugeng menyatakan sepenuhnya tergantung dari hakim yang memutuskan karena dia ditunjuk menjadi kuasa hukum atas ketiga klienya juga sudah masuk saat persidangan. 

"Ya itulah putusan hakim, dan memang saat penyidikan kami tidak mendampingi ketiga klien kami, dan baru mendampingi saat di Pengadilan, dan memang kami akui assesment bagi ketiga terdakwa juga tidak ada dilakukan," ujarnya.

Terancam dipecat
Pada sisi lain, tak hanya hukuman penjara saja yang harus dihadapi Amri. Dia juga terancam dipecat dari Kepolisian jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri, dan  Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polisi.‎ 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (18/3/2015), mengatakan jika putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan keputusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum mengikat maka yang bersangkutan akan diproses melalui sidang etik dan profesi Kepolisian. 

"Mengenai hukuman, akan kita tindak tegas dan berikan sanksi, sesuai dengan putusan sidang etik nantinya," kata Dwita Kumu.

Editor: Dodo