Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Ganti Rugi Lahan Fasos dan Fasum di Natuna

Wakil Bupati Natuna Akui Terima Dana Rp37 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-03-2015 | 19:39 WIB
imalko_sidang_raja_amirullah.jpg Honda-Batam
Wakil Bupati Natuna, Imalko, saat memberi kesaksian dalam sidang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Bupati Natuna, Imalko, mengaku menerima Rp37 juta ganti rugi lahan miliknya yang terkena proyek pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2010 di Jalan Seipaih, Desa Sungai Uluh, Bunguran Timur Natuna. Pengakuan itu disampaikan Imalko saat menjadi saksi dalam sidang korupsi proyek pengadaan lahan fasum dan fasos di Natuna yang turut menjerat mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah.

"Yang mengurus pelaksanaan dananya saat itu adalah anak buah saya. Namanya Firdaus. Saya hanya terima saja. Memang sempat saya tanya, hanya segini? Dijawab Sama Firdaus, iya Pak. Iya sudah," ujar Imalko dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan fasos dan fasum Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (19/3/2015).

Selain menerima dana ganti rugi lahan, mantan anggota DPRD Natuna ini juga mengaku menandatangani kwitansi pembayaran lahan miliknya yang disodorkan Tim Panitia Pelaksana Pengadaan Lahan pada 2010 lalu. Ditanya kapan penandatanganan kwitansi senilai Rp102 juta itu, Imalko mengaku tidak ingat.

"Uangnya saya terima dari Firdaus, sedangkan penandatanganan kwitansi saya lakukan setelah penerimaan dana dan mengenai besaran nominal di kwitansi. Memang saat itu saya tidak perhatikan karena saya percaya sama Firdaus," kata Imalko.

Pelaksanan penyerahan dana ganti rugi lahan miliknya, dikatakan Imalko, diantarkan anak buahnya ke kantor Bupati Natuna kala itu. Sedangkan, penandatanganan kwitansi dilakukan Imalko setelah menerima uang. Dan saat menandatangani kwitansi, Imalko mengaku lupa dana kwitansi yang ditandatanganinya juga Kosong.

Ditanya majelis hakim berapa harga per meter dari ganti rugi lahannya yang dibayar panitia ganti rugi lahan Pemkab Natuna, Imalko berdalih bahwa masalah harga dirinya tidak pernah mengetahui dan mempersalahkan karena yang mengurus saat itu adalah Firdaus.

Ketika Majelis Hakim yang di Ketua Parulian Lumbantoruan SH, menanyakan apakah sebelum pembayaran ganti rugi dirinya pernah mengikuti pertemuan, Imalko menjawab tidak pernah. Tetapi pengurusan ganti rugi rugi lahan miliknya sepenuhnya dipercayakan pada Firdaus.

Sedangkan mengenai perbedaan antara dana ganti rugi dan nilai nominal dalam kwitansi pembayaran ganti rugi yang dalam sidang itu sempat menjadi pertanyaan majelis hakim. Tetapi Wakil Bupati Natuna ini tetap bersikukuh bahwa pada saat penandatanganan kwitansi, dirinya mengaku lupa akan angka nominal di dalamnya. Femikian juga tempat pelaksanaan penandatanganan.

Sedangkan mengenai apakah dirinya sebagai mantan anggota dewan mengetahui program pelaksanaan ganti rugi untuk fasos dan fasum yang dianggarkan dalam APBD 2010, Imalko mengaku mengetahuinya, namun mengenai teknis pelaksanaan gantri rugi sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, selain Imalko, sejumlah anggota DPRD Natuna sebelumnya juga turut serta meneria dana ganti rugi dari pelaksanaan pengadaan lahan fasum dan fasos ini. Mengenai hak kepemilikan lahan, ditenggarai juga direncanakan dari awal. Dengan diketahuinya bakal ada ganti rugi, maka sejumlah anggota DPRD Natuna itu sama-sama membeli lahan di daerah tersebut.

Terdakwa Raja Amirullah membenarkan sebagian pernyataan saksi, sementara sebagaian lagi tidak terlalu mengeti apa yang diberitakan. Selain Imalko, majelis hakim juga memeriksa Kepala Desa Sungai Uluh, Bungguran Timur.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Natuna telah menetapakan mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersama dua tersangka lain, yakni Asmiadi selaku Kabag Tapem Setdakab Natuna serta Bhaktiar selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan kerugian negara sebesar Rp127 juta.  (*)

Editor: Roelan