Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Geng Motor Bobernex Divonis Empat Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 19-03-2015 | 17:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - MT alias Mamat (16), ketua geng motor Bobernex divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/3/2015).

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Alfian, terdakwa dinyatakan  bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 170 KUHP sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Hal yang memberatkan karena akibat perbuatannya telah membahayakan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga masih muda dan memiliki masa depan yang panjang.

"Setelah menimbang pertimbangan tersebut, maka diputuskan keputusan terbaik kepada terdakwa maka dijatuhi hukuman pidana hukuman empat bulan potong masa tahanan," kata Alfian.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan menyatakan banding. Sebab putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan sebelumnya agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan.

"Kita ajukan banding atas putusan hakim," ujar Imanuel.

Sementara, Agus Setiawan, Kasubsi Bimbingan Anak Bapas Kepri mengatakan bahwa putusan hakim sudah tepat karena peradilan terhadap anak bermasalah hukum mengedepankan pembinaan.

"Pemenjaraan upaya terakhir terhadap anak. Hukuman empat bulan sebagai pembelajaran untuk dia (terdakwa)," kata dia.

Editor: Dodo