Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polisi dan Dua Model Cantik Pemakai Narkoba ‎Divonis Hakim Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-03-2015 | 16:10 WIB
sidang oknum polisi narkoba.jpg Honda-Batam
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum polisi pengguna narkoba, Briptu Amri Hasibuan (28) dan dua model cantik, Deslika alias Rika binti Ibrahim (24) dan Titin Daniati alias Tinda Kirana binti Marjuki akhirnya divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Dalam putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH, Eriyusman SH dan Bambang Trikoro SH, Kamis (19/3/2015), Amri dan Deslika divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sementara, Titin divonis 1 tahun. 

Parulian menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana menggunakan narkoba untuk diri sendiri sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba juncto pasal 55 KUHP. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rudi Bona Sagala SH, yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim juga mengatakan, ketiga terdakwa bukan merupakan pengedar, dan hanya menggunakan narkoba secara bersama-sama untuk diri pribadi.

Sedangkan keterlibatan anggota Polisi, serta kepemilikan 2 paket sabu dan 1,5 butir edkstasi di dalam sebuah kaleng celengan di kamar Deslika serta penemuan sabu ‎dan alat hisap berupa bong di rumah Amri di Jalan Pembakaran Mayat, Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan. 

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap dan diamankan anggota Polisi bersama Wakapolres Tanjungpinang Kompol Hilman Wijaya dan Kabag-Ops Polres, Kompol I Wayan Sudarmaya atas perintah Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana di rumah Deslika dan Titin Daniati, bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi pada Sabtu (27/9/2014) lalu.

Editor: Dodo