Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bakal Sikat Habis Peredaran Cakram Porno
Oleh : Hadli
Kamis | 19-03-2015 | 10:56 WIB
akbp_hartono.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Brigjen Polisi Arman Depari memerintahkan jajarannya seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk melakukan penindakan terhadap peredaran penjualan cakram bajakan dan porno yang sudah mengancam moral masyarakat.

"Kapolda sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres hingga tingkat Polsek untuk segera menyelidiki dan menindak aksi ilegal termasuk peredaran kepingan VCD/DVD porno di lingkungan masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Rabu (18/3/2015). 

Hartono mengatakan, polisi tetap berkomitmen dalam memberantas tindakan kejahatan yang terjadi  diwilayah Kepri, termasuk bagi distributor dan pedagang cakram DVD/VCD porno. 

"Sesuai pasal 29 dan pasal 30 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi jelas pembuatan tersebut telah melanggar hukum dan harus ditindak tegas kepada pelaku," terangnya. 

Pasal 29‎ berbunyi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Dalam pasal 30, lanjut dia, disebutkan setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Pemberantasan pornografi, kata Hartono tidak hanya dari polisi saja, namun juga dibutuhkan peran serta pemerintah dalam hal ini Kominfo, tokoh masyarakat, pemuka adat, tokoh agama untuk menekan angka korban pelecehan seksual. 

Lanjutnya Hartono, Polresta Barelang pun baru-baru ini menangkap JK,  penjual DVD porno di kawasan Jodoh. Selama ini tersangka mengaku memperoleh cakram porno dari Yap Hau yang kini masih bebas melenggang. (Baca: Pemilik Lapak Serta Ratusan Keping VCD dan DVD Porno Diamankan Polisi)

Pantauan di lapangan, kepingan cakram flim porno atau berbau pornografi masih mudah didapati di sejumlah lapak, pertokoan bahkan ada yang menjual dengan bebas. Seperti di kawasan Jodoh, Nagoya, Bengkong, Batuaji dan Bengkong. 
 
Penjualan dengan cara sembunyi-sembunyi bahkan dipasang dengan bebas. Pusat atau distributor besar penjualan kepingan CVD ilegal dan Porno berada di salah satu toko di wilayah pertokoan Nagoya. Modus digunakan, lantai dasar menjual kepingan cakram ilegal. Namun di lantai dua roko tersebut terdapat ribuan yang dibuat di Batam mapun didatangkan dari Jakarta. ‎

Editor: Dodo