Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belasan Pekerja Turut Diamankan

Polisi Amankan 10 Truk dan 10 Unit Mesin Penyedot Pasir dari Tambang Ilegal di Gunungkijang
Oleh : Harjo
Rabu | 18-03-2015 | 20:17 WIB
sita-10-mesin-pasir-bintan1.jpg Honda-Batam
Mesin penyedot pasir yang diamankan dari lokasi penambangan ilegal di Gunungkijang oleh Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Puluhan anggota Polres Bintan dikerahkan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di sekitar Telukbakau, Kecamatan Gunungkijang, Rabu (18/3/2015). Sebanyak 10 set mesin penyedot pasir serta sejumlah peralatan lainnya yang diduga milik empat pengusaha tambang pasir dari empat lokasi berbeda, telah diamankan.

"Guna dilakukan pemeriksaan, 10 mesin penyedot pasir itu diamankan. Termasuk 10 orang sopir dan 10 unit truk yang sedang memuat pasir dari hasil tambang pasir yang diduga ilegal tersebut guna diambil keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Rabu (18/3/202015) petang.

Belasan pekerja tambang pasir juga turut diangkut ke Mapolres Bintan untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik dari tambang illegal yang selama ini diduga tidak tersentuh oleh hukum. "Kita belum bisa memastikan siapa pemilik lahan atau pengusaha pasir ilegal. Saat ini kita masih fokus memeriksa saksi-saksi termasuk pekerja dan sopir truk," terangnya. (Baca: Polres Bintan Hentikan Penambangan Pasir di Gunungkijang)

Pantau di lapangan pasca-penghentian paksa penambangan pasir ilegal tersebut, sejumlah oknum dari instansi samping dan pimpinan ormas terlihat banyak berdatangan ke Mapolres Bintan. Diduga kedatangan mereka terkait dengan adanya kasus diamankannya sejumlah peralatan pertambangan pasir tersebut. (*)

Editor: Roelan