Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencuri untuk Modal Merampok ke Malaysia
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 16-12-2010 | 17:01 WIB

Batam, batamtoday - Syaifullah (32), lelaki asal Lombok, NTB, diamankan tim Reskrim Polsekta Batam Kota saat menjual handphone hasil curian di konter handphone dekat minimarket V-Mart, perumahan Legenda Malaka sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (13/12) lalu.

Syaifullah diamankan berdasarkan laporan pemilik konter handphone yang merasa curiga karena Sri Handayani, istri pelaku, sering menjual handphone ke tempatnya dan dengan harga yang murah.

Selain itu, pernah ada korban yang handphone-nya dicuri pelaku datang untuk membeli handphone di konter handphone itu. Setelah dilihat handphone tersebut sama persis dengan handphonenya yang hilang. Dan setelah dicek, yang ada di dalam handphone tersebut sama dengan handphone milik korban yang hilang.

"Korban kita tangkap setelah kita pancing melalui pemilik konter handphone, dengan memesan handphone lagi untuk dibeli," kata AKP Heryana, Kapolsek Batam Kota.

Dia menambahkan, pelaku selalu menyuruh istrinya untuk menjual barang bukti handphone hasil curian ke konter handphone tersebut, dan selalu dengan harga yang sangat murah. Namun, pada saat penangkapan pelaku sedang menemani sang istri.

Pelaku biasanya melakukan aksi pencurian beroperasi pada malam hari, dan sasaranya adalah perumahan-perumahan sekitar Batam Centre dengan cara mencongkel jendela dan pintu kamar rumah korban dengan menggunakan obeng.

Setelah mengamankan pelaku, tim buser langsung menggiring pelaku untuk mengantarkan ke rumahnya, setelah sampai ke rumah pelaku dan dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti hasil curian seperti beberapa buah handphone, laptop, dompet serta beberapa obeng yang digunakan untuk aksi pencurian.

"Pelaku sudah beberapa melakukan aksi pencurian dan itu dilakukan untuk modal merampok ke negara tetangga," tegas Heryana.

Sementara itu, pelaku perampokan mengatakan dirinya sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban, aksi pencurian itu dilakukannya sendiri pada saat malam hari.

"Dalam melakukan pencurian saya cuma sendirian," ujar lelaki yang tinggal di ruli (rumah liar) dekat perumahan cendana ini.

Pelaku mengatakan hasil dari aksi pencurian yang dia lakukan untuk modal merampok ke Malaysia dan Singapura, di negara tetangga itu dia dan kelompoknya sudah sebanyak 3 kali melakukan perampokan dan selalu berhasil.

Pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Batam Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kasus ini sekarang sedang ditangani pihak satuan reskrim Kepolisian Polresta Barelang. Hingga saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenanakan pasal pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan.