Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbitkan 8 Kebijakan Stablisasi Nilai Tukar Rupiah

Wajibkan Transaksi dengan Rupiah, Pemerintah Minta Aparat Tindak yang Melanggar
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-03-2015 | 17:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi di seluruh Indonesia, sesuai amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Jika masih ditemukan penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi, maka pemerintah dan Bank Indonesia meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan di lapangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (11/3/2015) mengatakan, pemerintah telah menerbitkan 8 paket kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, terkait kewajiban penggunaan rupiah bagi seluruh transaksi di Indonesia.

"Sesuai amanat UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan aparat penegak hukum akan lebih mengefektifkan penerapannya di lapangan. Nanti kita segera siapkan dengan BI. Intinya kita ingin penegakan hukum yang lebih baik sesuai dengan koridor UU Mata Uang," kata Bambang.

 Pemerintah, kata Bambang, juga akan menyiapkan  call center sebagai pusat pengaduan. Bila menyaksikan masih ada pihak yang melakukan pungutan atau menetapkan tarif dengan mata uang asing, maka nantinya bisa melaporkan ke call center ini.

"Untuk memudahkan pengaduan dari masyarakat terhadap penggunaan dolar. Terutama transaksi dalam dolar di Indonesia," ujarnya.

Bambang menyadari, masih ada pihak-pihak yang bertransaksi maupun menetapkan tarif layanan dalam dolar AS. Nantinya, mereka juga akan diwajibkan menggunakan rupiah.

"Nanti itu bisa kita langsung bilang, harus patuh kepada UU Mata Uang. Nanti kita 'jitak' sedikit lah," katanya.

Bambang mencontohkan penyewaan lahan di kawasan industri. Tarif yang ditetapkan dalam bentuk dolar AS, dan pembayaran pun dengan dolar AS.

"Kalau tarifnya dalam dolar nggak apa-apa, selama bayarnya pakai rupiah. Tapi ini bayarnya pun, katanya, atau menurut pengaduannya masih harus pakai dolar. Seperti ini yang kita ingin tertibkan," katanya.

Adapun 8 paket kebijakan stabilisasi rupiah itu, adalah pertama  pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.

Kedua memberikan Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor. Ketiga penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Keempat meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi. Kelima memberikan insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.

 Keenam Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.

Ketujug mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi. Kedelapan Kementerian Keuangan dan  Bank Indonesia akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.

Editor: Surya