Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Warga Jerman Dihukum Cambuk di Singapura
Oleh : Redaksi
Jum'at | 06-03-2015 | 09:43 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM - Dua pria warga Jerman dihukum cambuk tiga kali dengan menggunakan rotan dan penjara sembilan bulan di Singapura karena vandalisme dan masuk tanpa izin ke depot.

Laman BBC melaporkan Andreas Von Knorre dan Elton Hinz mengaku bersalah memasuki gudang kereta dan menyemprotkan coretan pada sebuah kereta.

Singapura menerapkan hukum yang keras terkait vandalisme. Negara ini telah merotan dan memenjara warga asing karena melakukan pelanggaran.

Di antaranya warga Swiss di tahun 2010, sementara hukuman cambuk terhadap remaja Amerika Serikat Michael Fay pada tahun 1994 memicu kontroversi dunia.

Von Knorre, 22 tahun dan Hinz, 21, terbang ke Singapura dari Australia pada bulan November tahun lalu dan merusak kereta saat berada di negara pulau tersebut.

Mereka meninggalkan negara itu, tetapi kemudian ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Kedua pria tersebut menyatakan penyesalan di pengadilan dan mengakui tindakan mereka "suatu kesalahan yang bodoh".

Pencambukan di Singapura berupa pemukulan dengan tongkat di paha belakang yang dapat menyebabkan bekas luka permanen.

Hukuman paling berat vandalisme adalah denda US$1.461 atau penjara maksimum tiga tahun, di samping dirotan sebanyak tiga sampai delapan kali.

Sumber: BBC