Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Bintan, Belasan Paket Sabu Disita
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 25-06-2026 | 20:28 WIB
Kasat-Narkoba-Bintan.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satesnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial As (48) serta menyita barang bukti 15 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni mengatakan, pengungkapan kasus ini pada Rabu (17/6/2026) kemarin. Tim Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Toapaya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (18/6/2026) sekira pukul 00.30 WIB  berhasil mengamankan pelaku berinisial As disebuah rumah yang beralamat di Kampung Bukit Indah RT 009/ RW 003, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

"Kemudian kita melakukan penggeledahan dan didampingi oleh RW setempat, ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil narkotika jenis sabu dan barang barang lainnya. Atas temuan itu tersangka langsung kita dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Iptu Reka, Kamis (25/6/2026).

Iptu Reka mengatakan, selain paket narkoba siap edar, juga diamankan barang bukti berupa timbangan digital, satu set alat hisap (bong).

"Kita juga mengamankan, satu bundel pelastik bening yang diduga digunkan untuk membungkus sabu-sabu, gunting, mancis, dan juga handphone tersangka," bebernya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sadah diamankan di Mapolres Bintan, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha