Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KJRI Johor Bahru Dampingi 6 Nelayan Bintan yang Ditahan di Malaysia, Diduga Tangkap Ikan Ilegal
Oleh : Aldy
Selasa | 09-06-2026 | 12:48 WIB
6-Nelayan-Bintan.jpg Honda-Batam
KJRI Johor Bahru memberikan akses konsuler kepada enam Warga Negara Indonesia (WNI) asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang ditahan otoritas Malaysia atas dugaan pelanggaran aturan perikanan di perairan negara tersebut pada Jumat (5/6/2026) di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan akses konsuler kepada enam Warga Negara Indonesia (WNI) asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang ditahan otoritas Malaysia atas dugaan pelanggaran aturan perikanan di perairan negara tersebut.

Akses konsuler dilakukan pada Jumat (5/6/2026) di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor. Pertemuan tersebut melibatkan Wakil Kepala PPDM serta perwakilan Kepolisian Daerah Mersing, Balai Polis Mersing, dan Polis Marin Johor.

Penahanan bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika dua kapal nelayan asal Indonesia, KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, berangkat dari Pulau Mapur untuk mencari ikan di sekitar perairan Anambas. Dalam perjalanan, kedua kapal kemudian bergerak menuju jalur pelayaran ke arah Pulau Aur, Johor, sebelum dihentikan oleh kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia.

Penindakan dilakukan setelah aparat Malaysia menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan ilegal di kawasan tersebut. Saat pemeriksaan, enam nelayan yang berada di atas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri maupun kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

Kedua kapal kemudian dibawa ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing, sementara enam nelayan diamankan dan ditahan di Kantor Polisi Daerah Mersing untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam akses konsuler tersebut, KJRI Johor Bahru memastikan seluruh nelayan berada dalam kondisi sehat, mendapatkan makanan yang cukup, serta memperoleh perlakuan yang baik selama menjalani proses hukum di Malaysia. KJRI juga menyerahkan bantuan berupa pakaian dan kebutuhan dasar kepada para WNI.

Selain itu, para nelayan diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga masing-masing selama proses pendampingan berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam WNI tersebut diduga melanggar Pasal 15(1)(a) Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di perairan negara itu. Saat ini, mereka masih menjalani masa penahanan (remand) hingga pertengahan Juni 2026 sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Malaysia, serta memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler guna memastikan hak-hak para WNI terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Gokli