Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sagulung Garuk 8 Anggota Geng Motor Jabrix
Oleh : Gabriel P. Sara
Selasa | 03-03-2015 | 18:09 WIB
geng_jabrix.jpg Honda-Batam
Delapan anggota Geng Jabrix yang digulung aparat Polsek Sagulung.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran anggota Kepolisian Sektor Sagulung kembali meringkus delapan pelaku kriminal dan pencurian yang tergabung dalam Geng Jabrix pada Senin (2/3/2015).

Kedelapan anggota Geng Jabrix tersebut adalah Gabriel alias Ais (21), Andika Kusuma Wardana alias Dika (17), YL alias O (16), MR (16), Johanes Sianturi alias Ebeng (24), Muhamad Amirullah Yusuf alias Amir (25), Zulkifli (17) serta satu orang perempuan, Pj yang masih berumur 16 tahun.

Mereka ditangkap di Ruli Cunting, Batuaji tanpa perlawana. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan dua buah pisau, satu buah anak panah, satu unit motor milik pelaku tanpa nomor polisi dan satu unit motor milik korban bernomor polisi BP 4611 JI.

Polisi juga menyatakan tiga orang lainnya dari Geng Jabrix yakni Jabrik, Jimmy dan Phoel kini buron. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan bahwa kelompok ini melakukan penganiayaan terhadap Firman Effendi dan Juprizon di sebuah bengkel di Kavling Sagulung Baru pada Minggu (1/3/2015) dini hari.

Kapolsek Sagulung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tumpak Manihuruk mengatakan, saat itu Juprizon dan Firman Efendi, selaku korban mendatangi bengkel motor tempat tongkrongan pelaku untuk menanyakan siapa yang melempari rumahnya. Kemudian, salah satu dari pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kejadian itu.

Usai menanyakan, tiba-tiba tiga pelaku yang sedang duduk di bengkel tersebut langsung menghampiri korban dan langsung menghajarnya hingga babak belur. Setelah korban babak belur, ketiga pelaku itu langsung pergi sambil membawa sepeda motor milik korban.

"Setelah pengeroyokan itu, warga langsung melaporkan atas kejadian itu ke Polsek Sagulung," kata Manihuruk.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Sagulung pun langsung melakukan pengintaian keberadaan pelaku. "Setelah mendapat laporan, beberapa anggota kita langsung ke TKP dan melakukan pengembangan. Selang beberapa waktu, sebanyak delapan pelaku kita amankan, sementara tiga orang lainnya masuk dalam DPO," jelas Manihuruk.

Masih kata Manihuruk, kedelapan pelaku tersebut bukan berdomisili di sekitar wilayah Sagulung. "Kedelapan pelaku ini tinggal di luar Sagulung dan semuanya sudah tak sekolah lagi," jelasnya.

Sementara, Gabriel alias Ais, salah satu pelaku itu saat ditanyai membantah akan pengeroyokan tersebut. "Saya tak ikut campur dalam hal itu, dan saya hanya lihat ada berantem teman saya dengan korban itu," jelas Ais yang tubuhnya bertatto itu kepada pewarta.

Sementara, Amir mengakui, mengeroyok korban karena sikorban yang duluan pemukulan terhadap dirinya. "Korban yang duluan mukul saya, jadi saya balas. Tak lama itu, ada dua teman saya langsung ikut menghajar korban hingga babak belur," ungkap Amir.

Kepada lima pelaku, yakni, Johanes Sianturi alias Ebeng, Gabriel alias Ais serta tiga orang DPO dikenakan pasal 170 ayat 2 jo pasal 351 KUHPidana dengan penganiayaan yang ancaman selama 7 Tahun.

Sedangkan terhadap tiga pelaku lainnya dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan pencurian sepeda motor, yang ancaman 7 tahun.

Editor: Dodo