Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Diminta Tetap Terapkan Hukuman Mati
Oleh : Surya
Kamis | 26-02-2015 | 08:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menyatakan negara Brasil dan Australia, harusnya bisa memahami penegakkan hukum dan kedaulatan di Indonesia. Kedua negara tersebut tidak boleh intervensi dalam penegakkan hukum Indonesia, utamanya penerapan hukuman mati.


Indonesia pun tak perlu melakukan upaya penebusan dengan membayar puluhan miliar rupiah, hanya untuk meminta pemerintah Saudi Arabia, Malaysia agar tidak dihukum mati.

"Pemerintah Indonesia, harus tegas dan konsisten dalam penerapan hukuman mati. Kalau memang sudah melalui proses hukum yang benar dan terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. Kalau Brasil dan Australia mau memutuskan hubungan diplomatik, ya silakan saja. Tapi, jangan Indonesia yang memulai," ujar Farouk dalam dialog kenegaraan 'Hukuman Mati' bersama pakar hukum pidana Romli Kartasasmita dan Haris Azhar dari Kontras di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ditegaskan Farouk, narkotika itu sebagai kejahatan kemanusiaan karena sasarannya, adalah otak manusia. Kalau otaknya sudah rusak, maka manusia itu akan rusak pola pikir dan perilakunya dalam masyarakat juga akan rusak, yaitu tidak normal lagi.

"Itulah yang merugikan kemanusiaan dan anak bangsa ini,"  tegas Farouk.

Namun demikian, kalau ada upaya penghapusan hukuman mati, tentu bisa dilakukan secara bertahap, bukan serta-merta dihapuskan. Dan, bagi masyarakat yang mendukung penghapusan hukuman mati kata Farouk, sebaiknya bisa dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.

"Ya, silakan saja terjadi pro dan kontra. Tapi, penghapusan itu tidak bisa serta-merta sekarang ini, dan negara lain harus menghormati kedaulatan hukum bangsa ini," tambahnya.

Romli Kartasasmita menilai, tak ada yang salah dengan penerapan hukuman mati. Apalagi dampak narkoba itu sangat dahsyat di mana satu gramnya bisa membunuh 40-an orang. Berbeda dengan pembunuhan terencana yang hanya mengorbankan satu jiwa.

"Dunia internasional pun harus menghormati negara yang masih menerapkan hukuman mati, termasuk protokoler-ratifikasi hukuman mati PBB. Jadi, posisi Indonesia di dunia internasional sudah benar dan ini menyangkut kedaulatan hukum dan harus diterapkan secara konsisten," jelasnya.

Romli menilai langkah pemerinah sudah tepat dalam menerapkan hukuman mati kepada WN Australia dan Brasil. Sebab kejahatan narkoba itu termasuk kejahatan transnasional yang hukumannya minimal 4 tahun penjara dan hukuman mati. Selanjutnya tinggal menjaga agar tidak terjadi putusnya hubungan diplomatik.

"Jadi, pemerintah sekarang ini sudah tepat dan berani mengatakan tidak kepada intervensi asing," katanya.

Dengan demikian kata Romli, dengan hukuman mati tersebut sebagai bukti ada negara dan ada kepala negara untuk melindungi warga negaranya dari darurat narkoba, dan itu perintah konstitusi. Karena itu, negara memberi asas proporsionalitas kepada korban narkoba untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat narkoba tersebut di pengadilan.

"Kalau memang merasa tidak terbukti, maka buktikan hal itu di pengadilan," katanya.

Editor : Surya