Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituding Langgar Kode Etik, KPU Anambas Bakal Dilaporkan ke DKPP
Oleh : Nursali
Kamis | 26-02-2015 | 08:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pertarungan Widayanti, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar yang tersandung politik uang, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas, semakin memanas. KPU Anambas akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Ranai, beberapa waktu silam.

Mayandri Suzarman, kuasa hukum Widayanti, mengatakan, dia cukup menghormati langkah-langkah hukum yang ditempuh KPU Anambas ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan. Namun, toleransi yang diberikan menurutnya tidak diindahkan oleh KPU Anambas sehingga kliennya memutuskan untuk melaporkannya DKPP.

"Kami akan melaporkannya (KPU Anambas, red) karena menurut kami komisioner telah melanggar kode etik," ujar Mayandri saat dihubungi pewarta pada Rabu (25/2/2015) siang.

Menurutnya hal yang dilakukannya ini memiliki dasar hukum tersendiri mengingat keputusan Pengadilan Negeri Ranai tidak menghilangkan hak Widayanti sebagai anggota dewan terpilih. Namun bukannya melaksanakan keputusan hakim, KPU Anambas malah menggantikan posisi Widayanti dengan caleg Golkar lainnya.

"Pokoknya dalam waktu dekat ini akan kami laporkan," tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Syukrillah, mengaku kaget dengan keputusan pihak Widayanti. Namun ia tetap menghormati langkah-langkah yang akan diambil oleh calon anggota legislatif yang tersandung politik uang ini.

"Masa iya? Yaa silahkan saja kalau memang begitu. Itu hak mereka. Inilah risiko kerja kami," ujar Syukrillah. (*)

Editor: Roelan