Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional di Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 24-02-2015 | 12:47 WIB
Tengku_Firdaus,_Kasi_Pidana_Khusus_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam membantah telah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional XXV di Batam, Kepulauan Riau, tahun 2014.

"Dugaan korupsi lampu hias MTQ belum ada tersangkanya," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (24/2/2015).

Lanjutnya, setelah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait.

"Sampai hari Ini kita belum ada memeriksa saksi. Nanti akan kita panggil pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, menjelaskan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga suatu tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dengan cara yang diatur undang-undang.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, kita sudah temukan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum," terang Firdaus, Selasa (17/2/2015).

Karena itu, katanya, kejaksaan meningkatkan ke tahap penyidikan pada hari ini, tanggal 17 Februari, yang tertuang dalam surat No 01/N.10.11/Fd.1/02/2015. Penyidikan sendiri merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Akan diperiksa saksi-saksi mulai minggu depan. Penetapan tersangka sabar, segera kita tetapkan," uja Firdaus.

Lanjutnya, sebelum diungkapkan ke penyidikan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan, pemeriksaan di lapangan dan data pembanding proyek dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar dan nilai kontrak Rp 1,4 miliar tersebut.

"Saat penyelidikan kita telah meminta keterangan dari PPK, PPTK, panitia kerja, rekanan dari CV Mustika Raja serta dua distributor lampu," terang Firdaus.

"Jadi secepatnya akan ditetapkan tersangka. Kalau sudah penyidikan, tidak mungkin mentah," tambahnya.

Ketika ditanya apakah ada pejabat Pemko yang akan ditetapkan sebagai tersangka, ia belum mau berkomentar banyak. "Siapapun itu kalau ada dua alat bukti yang sah, akan kita tetapkan tersangka," tegasnya.

Editor: Dodo