Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Noldi Jalani Sidang Perdana Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi dan TPPU
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 23-02-2015 | 19:14 WIB
sidang_perdana_noldi.jpg Honda-Batam
Noldi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2015). (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Bintang Abadi Sukses (BAS), Noldi Kristi (44), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/2015) sore. Ia sebagai terdakwa kasus penimbunan solar bersubsidi di jalan Trans Barelang, Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Selain kasus penimbunan solar bersubsidi yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Noldi juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini sesuai dengan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Satrio dan Wawan Setiawan, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, Noldi melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf "z" UU Nomor 8 Tahun 2010. Lainnya, banyak transakasi yang dilakukan Noldi diduga untuk pembelian solar, per bulan mencapai ratusan.

Sesuai konstruksi pasal tersebut, Noldi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. "Terdakwa Noldi terancam UU Migas dan TPPU," ujar JPU Adi, usai sidang.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Batam, Chairul Fuad, itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. "Sidang dilanjutkan minggu depan, agenda mendengar keterangan saksi," kata Fuad mengakhiri sidang perdana terdakwa Noldi di PN Batam. (*)

Editor: Roelan