Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Agung Dikabarkan Ambilalih Tuntutan untuk Arif Jumana Cs
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-02-2015 | 20:29 WIB
sidang_arif_jumana.jpg Honda-Batam
Arif Jumana saat menjalani persidangan kasus narkoba di PN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Agung dikabarkan mengambil alih penuntutan terhadap oknum anggota DPRD Bintan pengguna narkoba, Arif Jumana, beserta dua teman perempuannya Sherli Yuni dan Suhartini.

Salah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuturkan, pengambilalihan ini dilakukan institusi tertinggi kejaksaan menyusul proses hukum dan pemberian aessment (rehabilitasi) bagi ketiga terdakwa yang terkesan "dipermainkan".

"Rencana tuntutannya diarahkan kepala (Kejati Kepri) ke Kejaksaan Agung dan saat ini belum turun," kata jaksa yang enggan disebutkan namanya ini, Rabu (18/2/2015).

Mengenai alasan tuntutan diambilalih Kejaksaan Agung, jaksa ini mengaku, selain menjadi atensi publik dan sorotan media pada proses persidanganya yang terkesan kilat, pemberian asessment saat penyidikan di Kepolisian juga menjadi sesuatu hal yang janggal.

"Untuk lebih jelasnya, tanya Kepala Kejaksaan Tinggi aja lah, kami tidak berhak memberikan komentar" kata dia sambil mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan. (Baca: Sidang Tuntutan untuk Arif Jumana Cs Kembali Ditunda)

Atas belum turunya rentut ketiga terdakwa dari Kejaksaan Agung ini, secara otomatis sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya telah dua kali batal dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang ini kembali ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Pembatalan sidang tuntutan ini juga dibenarkan Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumban Toruan SH, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM. Parulian mengatakan kalau sidang tuntutan terdakwa Arif Jumana cs batal dilaksanakan karena tuntutan dari jaksa belum kelar.

Editor: Dodo